Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Minerba Dinilai Bikin Taipan Batubara Makin Kuasai Negara

RUU Minerba Dinilai Bikin Taipan Batubara Makin Kuasai Negara Batu bara. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Ekonom Senior Faisal Basri menilai Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memberikan keringanan bagi pengusaha batubara nasional untuk memperbesar pemasukan uang untuk kantong perusahaan.

Seperti pada Pasal 169B, di mana pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberi kelonggaran permohonan kontrak dari sebelumnya 2 tahun (paling cepat) dan 6 bulan (paling lambat) menjadi 5 tahun (paling cepat) dan 1 tahun (paling lambat).

Dia menilai, aturan tersebut memberi keleluasaan kepada 6 perusahaan tambang pemegang KK yang menguasai hampir 70 persen produksi batubara dalam negeri. Adapun kontrak karya ke enam perusahaan tersebut salah satunya ada yang akan berakhir di 2025.

"Jadi mereka tampaknya mengantisipasi pergantian rezim, mereka sudah investasi di rezim sekarang. Tadi kan ada yang (masa kontraknya habis) 2025 ya, mereka ingin diperpanjangnya di periode sekarang," ujar dia dalam sesi teleconference bersama INDEF, Rabu (15/4).

Menurut Faisal, pasal karet dalam RUU Minerba ini justru akan semakin mempermudah 6 perusahaan tambang tersebut untuk mengeruk pundi-pundi uangnya dari kekayaan alam Indonesia. Mereka yang dekat dengan kekuasaan disebutnya akan semakin mudah merogoh miliaran dolar dari ekspor batu bara yang jadi penyetor devisa terbesar negara.

"Oleh karena itulah tidak heran kalau perusahaan terbesar batu bara kian hari kian mencengkeram politik di Indonesia. Mereka yang menentukan siapa yang presiden, siapa yang gubernur, siapa yang bupati/walikota, sehingga demokrasi di Indonesia jalan, tapi sebetulnya pengendalinya adalah para taipan-taipan batu bara ini," cibirnya.

Penanganan Virus Corona

Faisal menilai seharusnya pembahasan revisi UU Minerba dan Omnibus Law bisa ditunda hingga masa wabah Covid-19 berakhir. Sebab dia melihat satu-satunya kedaruratan pembahasan ini karena ada 6 kontrak karya akan segera berakhir.

Dalam UU Minerba yang saat ini berlaku kata Faisal, jika perusahaan telah habis kontrak maka prosesnya dikembalikan ke pemerintah. Selanjutnya pemerintah akan melelang proyek tersebut. Perusahaan yang sama pun diperbolehkan untuk ikut mengikuti lelang tersebut,

Bila dimenangkan oleh perusahaan yang sama sebaiknya dibuka beberapa kesepakatan baru. Jika diperlukan pemerintah dapat mengajukan kesepakatan agar perusahaan yang kembali mendapatkan proyeknya menyisihkan keuntungan sebesar 10 persen untuk penanganan dampak wabah virus corona. Sehingga pemerintah tidak perlu melakukan global bond senilai USD 4 miliar.

"Kalau perlu sisihkan untuk pendanaan covid sehingga tidak perlu berutang. Bukan mereka yang memanfaatkan Covid-19 untuk memperkuat cengkraman mereka atas negeri ini," tandasnya

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Sri Mulyani akan Mundur dari Menteri Keuangan

Beredar Kabar Sri Mulyani akan Mundur dari Menteri Keuangan

Isu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Airlangga Jawab Isu Sri Mulyani Mundur: Hoaks, Bu Ani Kan Teman Saya

Airlangga Jawab Isu Sri Mulyani Mundur: Hoaks, Bu Ani Kan Teman Saya

Isu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya