RUU KUP Diklaim Bakal Tekan Praktik Nakal Penghindaran Pajak
Merdeka.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu diusulkan masuk di dalam RUU KUP ini adalah asistensi penagihan pajak global.
Direktur Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan, di dalam UU KUP saat ini belum mengatur terkait penagihan pajak global. Dengan masuknya kluster pajak ini, maka pemerintah bisa menagih pajak di otoritas negara lain. Sebaliknya negara lain juga bisa menagih pajak di Indonesia pada saat wajib pajak yang ada di Indonesia bertempat tinggal di negara lain.
"Secara KUP pada saat ini memang belum ada klausul yang boleh kita melakukan karena keterbatasan itulah," kata dia dalam rapat panja bersama DPR mengenai RUU KUP, Senin (5/7).
Dia mengatakan, selama ini pemerintah sudah berupaya mengusulkan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak Indonesia. Sebaliknya pemerintah juga bisa meminta bantuan kepada otoritas negara lain untuk melakukan bantuan untuk Indonesia.
"Jadi inilah yang kita coba rumuskan di dalam Undang-Undang (UU) KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU penagihan pajak dengan surat paksa," kata dia.
Selanjutnya
Sehingga terdapat dua UU yang coba direalisasikan di dalam RUU KUP pada saat pemerintah sudah sepakat dengan beberapa negara mitra untuk saling melakukan penagihan melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Mutual Administrative Aassistance Convention in Tax Matter (MAC).
"Jadi ada 46 negara yang sudah setuju saling membantu untuk MAC dan juga ada 13 P3B pada waktu kita menandatangani ada klausula penagihan secara aktif oleh masing masing pihak yang bersepakat. Jadi kalau kita bisa melakukan negara lain juga bisa melakukan aktivitas itu bisa dijalankan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca Selengkapnya