Rupiah Ditutup Menguat Didukung Sentimen Tax Amnesty Jilid II
Merdeka.com - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat didukung sentimen tax amnesty jilid II. Rupiah ditutup menguat 14 poin atau 0,1 persen ke posisi Rp14.253 per USD dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.267 per USD.
"Pengampunan pajak atau tax amnesty terus menjadi sentimen positif untuk pasar minggu ini," kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (5/10).
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/9) sepakat meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.
Dalam RUU HPP tersebut disebutkan program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagaimana yang dipahami publik sebagai program "tax amnesty jilid 2" akan akan dimulai pada 1 Januari 2022 mendatang.
Dari eksternal, fokus investor tertuju pada laporan penggajian utama pada akhir minggu ini yang dapat meningkatkan kemungkinan bagi The Federal Reserve untuk mulai mengurangi stimulus segera bulan depan.
Data ketenagakerjaan non pertanian atau non farm payroll pada Jumat (8/9) diperkirakan menunjukkan peningkatan berkelanjutan di pasar tenaga kerja, dengan perkiraan 488.000 pekerjaan telah ditambahkan pada September.
Dari dalam negeri, jumlah kasus harian COVID-19 telah mencapai level di bawah 1.000 kasus. Pada Senin (4/10) kemarin, terdapat penambahan 922 kasus sehingga total jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4,22 juta kasus. Sedangkan jumlah kasus meninggal akibat terpapar COVID-19 mencapai 88 kasus sehingga totalnya mencapai 142.261 kasus.
Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah sebanyak 2.656 kasus sehingga total pasien sembuh mencapai 4,05 juta kasus. Dengan demikian, total kasus aktif COVID-19 mencapai 31.054 kasus.
Untuk vaksinasi, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama mencapai 94,22 juta orang dan vaksin dosis kedua 53,01 juta orang dari target 208 juta orang yang divaksin.
Rupiah pada pagi hari dibuka melemah ke posisi Rp14.270 per USD. Sepanjang hari rupiah bergerak di kisaran Rp14.250 hingga Rp14.273 per USD. Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Selasa menguat ke posisi Rp14.260 per USD dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.276 per USD.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurs Rupiah Jangan Sampai Lebihi Rp16.000, Kenapa?
Pemerintah harus melakukan intervensi agar rupiah tidak semakin terpuruk.
Baca SelengkapnyaRupiah Terus Menguat Sepanjang 2023, Salip Bath Thailand dan Peso Filipina
Nilai tukar rupiah pada 2023 cenderung mengalami penguatan lebih besar dibanding negara di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaKurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Baca SelengkapnyaNilai Tukar Rupiah Berhasil Menguat di Akhir Tahun, Kalahkan Bath dan Ruppe
Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar AS lebih baik dibandingkan dengan Bath Thailand hingga Ruppe India.
Baca SelengkapnyaRupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca SelengkapnyaNaik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun
Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya