Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.485 per USD
Merdeka.com - Rupiah ditutup melemah 40 poin di level Rp 14.485 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.445 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.470 hingga Rp14.520 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pergerakan nilai tukar dipengaruhi oleh Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro rencananya mau diubah beberapa aturan. Di mana PPKM sekala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
"Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00," kata Ibrahim melalui riset harian, Jakarta, Selasa (29/6).
Lebih lanjut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM sekala Mikro di bidang perkantoran akan dirubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen, perubahan tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri.
Selain itu, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung pada 2016 dan 2017 menjadi catatan bersejarah. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara tersukses dibandingkan negara-negara lain yang juga melakukan program tax amnesty.
Di saat Indonesia masuk jurang resesi akibat mewabahnya pandemi covid-19 yang sudah berkembang menjadi varian baru, serta utang yang sudah menumpuk maka pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II.
"Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Ibrahim.
Seperti diketahui, pada Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.
"DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif," tandas Ibrahim.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rupiah Terus Menguat Sepanjang 2023, Salip Bath Thailand dan Peso Filipina
Nilai tukar rupiah pada 2023 cenderung mengalami penguatan lebih besar dibanding negara di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaNilai Tukar Rupiah Berhasil Menguat di Akhir Tahun, Kalahkan Bath dan Ruppe
Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar AS lebih baik dibandingkan dengan Bath Thailand hingga Ruppe India.
Baca SelengkapnyaRupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Baca SelengkapnyaAwas! Dampak Pelemahan Rupiah Berpotensi Mirip Krisis Moneter 1998
Rupiah kembali melemah hingga ke level Rp16.000 terhadap mata uang dolar AS seperti yang pernah dialami Indonesia saat krisis moneter 1998.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaTernyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun
Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.
Baca Selengkapnya10 Mata Uang Terlemah di Dunia, Ada Rupiah Indonesia?
Pasca serangan balasan Iran ke Israel beberapa waktu, nilai tukar dolar terus menguat dan sebaliknya sejumlah negara mengalami pelemahan mata uangnya.
Baca Selengkapnya