Rugikan masyarakat, OJK didesak segera berantas investasi bodong
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan, mengakui saat ini kasus penipuan investasi bodong masih marak di sejumlah industri keuangan. Untuk meminimalisir masalah ini, maka dibutuhkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Haryajid kemudian mendesak OJK untuk mengambil langkah antisipatif agar hal ini tidak terulang dan terjadi lagi. "Sekarang banyak lagi korban penipuan, ada penipuan di pasar modal. Itu karena sekuritasnya atau pelakunya sudah punya niat," ucap Haryajid di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5).
Menurut Haryajid, hal ini penting apalagi OJK mendapat mandat dalam Undang Undang untuk mengatur perlindungan konsumen (consumer protection) di industri keuangan. "Harus ada perlindungan yang tinggi dan bagaimana OJK mengatur para profesional. Profesi perlu diatur karena begitu banyak profesi karena itu perlu diskusi," tuturnya.
Pengawasan ketat terhadap pelaku profesi di industri sektor keuangan sangat dibutuhkan karena turut andil dalam menciptakan industri yang sehat untuk masa depan. Apalagi, OJK terus melakukan edukasi dan promo mengenai investasi. "Yang dulu belum bisa dilakukan Bapepam-LK, dapat dilakukan OJK," imbuhnya.
Haryajid menegaskan, kehadiran OJK sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan untuk seluruh industri jasa keuangan. "Indonesia masih butuh lembaga independen, ini sudah berapa banyak pengorbanan untuk bisa mendirikan ini, ini juga ada UU perlindungan konsumen diharapkan bisa mengatasi hal tersebut," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya