Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rp 20 triliun dana eksplorasi migas 'hilang' di laut

Rp 20 triliun dana eksplorasi migas 'hilang' di laut pengeboran minyak lepas pantai dan kapan tanker. shutterstock

Merdeka.com - Potensi sektor migas tanah air masih sangat besar. Bahkan, sebagian besar belum dimanfaatkan secara maksimal. Di 128 cekungan yang ada di Indonesia, setidaknya 90 cekungan belum dieksplorasi.

"Indonesia memiliki 128 cekungan, yang sudah eksplorasi 38 yang sudah di eksplorasi, artinya 90 cekungan yang belum," ujar Pengamat Energi Dharmawan Parsodjo dalam diskusi bertajuk 'Kepastian Hukum dalam Industri Migas' di Jakarta, Rabu (2/10).

Dharmawan mengatakan, eksplorasi migas mengandung risiko yang besar sehingga dapat berimplikasi pada membengkaknya biaya. Eksplorasi migas nasional yang dijalankan serampangan akhirnya membuat Rp 20 triliun dana eksplorasi terbuang percuma.

"Dana sudah menguak untuk eksplorasi dari cekungan Rp 20 triliun, itu hilang di lautan," kata Dharmawan.

Berangkat dari tingginya risiko itu, Dharmawan melihat perlunya kebijakan tata kelola migas yang terpadu antar institusi. Ini untuk menjaga agar tidak ada lagi penggunaan dana pengelolaan migas yang tidak bermanfaat.

"Tantangan utama tata kelola migas adalah tidak ada strategi terpadu antara institusinya. Apabila seluruh komponen institusi bersatu, sistem ini menjadi terkolaborasi," kata dia.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Bak Surga Dunia, begini Penampakan Bawah Laut Pulau Banda Naira yang Disebut Jadi Impian Banyak Orang

Bak Surga Dunia, begini Penampakan Bawah Laut Pulau Banda Naira yang Disebut Jadi Impian Banyak Orang

Keindahan pulau ini membuat setiap orang seolah bercita-cita ingin menginjakkan kaki hingga menyelam atau diving di dalam lautannya.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Kemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Tim Pencari Harta Karun Berburu Bangkai Kapal yang Tenggelam 400 Tahun Lalu, Diduga Mengangkut Emas Senilai Rp78 Miliar

Tim Pencari Harta Karun Berburu Bangkai Kapal yang Tenggelam 400 Tahun Lalu, Diduga Mengangkut Emas Senilai Rp78 Miliar

Ekspedisi pencarian bangkai kapal ini telah berlangsung bertahun-tahun, namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya