Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK

Jumat, 31 Maret 2023 12:52 Reporter : Siti Ayu Rachma
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah akan mulai menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para AParatur Sipil Negara (ASN) pada 4 April 2023 mendatang atau H-10 Lebaran.

"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Kendati begitu, apa saja tunjangan yang di dapat oleh penerima THR dan Gaji Ke-13?

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 22, dikutip Jumat (31/3).

Berikut tunjangan THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri atas:

a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2 dari 2 halaman

Sementara untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni:

a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kendati demikian, pada pasal 6 ayat 3 berbunyi "Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan,"tulis pasal 6 ayat 3.

Sedangkan, guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan. [idr]

Baca juga:
Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Ada PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya
Presiden hingga Anggota DPR Dapat THR 2023, Pegawai Honorer Tidak
Tak Hanya Honorer, Pegawai Swasta Ternyata Ada yang Tak Dapat THR 2023
Muncul Petisi Agar Jokowi Revisi Besaran THR untuk PNS 2023

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini