Merdeka.com - Pemerintah akan mulai menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para AParatur Sipil Negara (ASN) pada 4 April 2023 mendatang atau H-10 Lebaran.
"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Kendati begitu, apa saja tunjangan yang di dapat oleh penerima THR dan Gaji Ke-13?
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 22, dikutip Jumat (31/3).
Berikut tunjangan THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kendati demikian, pada pasal 6 ayat 3 berbunyi "Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan,"tulis pasal 6 ayat 3.
Sedangkan, guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan. [idr]
Baca juga:
Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Ada PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya
Presiden hingga Anggota DPR Dapat THR 2023, Pegawai Honorer Tidak
Tak Hanya Honorer, Pegawai Swasta Ternyata Ada yang Tak Dapat THR 2023
Muncul Petisi Agar Jokowi Revisi Besaran THR untuk PNS 2023
Advertisement
Erick Thohir Target BUMN Setor Dividen Rp80,2 Triliun Tahun Depan
Sekitar 1 Jam yang laluIni yang Harus Dilakukan Jika Kamar Rawat Inap untuk Peserta BPJS Kesehatan Penuh
Sekitar 1 Jam yang laluCatat, Ini Jadwal Pembelian Tiket Indonesia vs Argentina untuk Umum
Sekitar 1 Jam yang laluPenghitungan Masyarakat Miskin di Indonesia Masih Berbeda dengan Standar Global
Sekitar 1 Jam yang laluKecelakaan Kereta Api Maut di India Akibat Kesalahan Sistem Sinyal
Sekitar 1 Jam yang laluPMI Manufaktur Indonesia Turun, Sri Mulyani Beri Peringatan
Sekitar 2 Jam yang laluInflasi Mei 2023 Capai 4 Persen, Bos BI: Turun Lebih Cepat dari Perkiraan
Sekitar 2 Jam yang laluSri Mulyani Usul Belanja APBN 2024 Capai Rp2.632,1 T, Ini Rinciannya
Sekitar 2 Jam yang laluGenjot Produksi Kereta, Erick Thohir Usul PT INKA dapat Tambahan Modal Rp3 T
Sekitar 2 Jam yang laluErick Thohir Usul Penambahan PMN Jadi Rp57,9 Triliun di 2024
Sekitar 2 Jam yang laluQatar Airways Bakal Hilangkan Kursi Kelas Bisnis untuk Penerbangan Jarak Jauh
Sekitar 2 Jam yang laluAda Pembangunan IKN, Anggaran Infrastruktur 2024 Diusulkan Capai Rp477,5 T
Sekitar 2 Jam yang laluJoe Biden Tandatangani UU Penanggung Utang, AS Selamat dari Ancaman Kebangkrutan
Sekitar 3 Jam yang laluGaji ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Sekitar 4 Jam yang laluDiduga Terima Setoran Rp650 Juta, Perwira Brimob Polda Riau Dicopot
Sekitar 18 Menit yang laluUsai Ancam Kombes Hengki, Hercules Minta Maaf
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tersangka Pelecehan Anak di Parigi Moutong Jalani Proses Etik
Sekitar 4 Jam yang laluIni Alasan Brimob Polda Riau Dimutasi, Propam Usut Dugaan Setor Rp650 Juta ke Atasan
Sekitar 5 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 4 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 6 Hari yang laluPersib Jalani Latihan Latihan Perdana Jelang Liga 1 2023 / 2024, 4 Pemain Absen
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami