Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak banyak berpengaruh terhadap izin investasi sektor industri hulu migas.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, proses perizinan investasi di sektor hulu migas saat ini masih berpangku pada UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang masih tengah direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.
"(Revisi UU Cipta Kerja) belum banyak pengaruhnya (ke izin investasi di hulu migas) karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat," jelasnya di sela-sela acara The 2nd IOG di Bali, Senin (29/11).
Revisi UU Migas yang belum kunjung tuntas seolah mengganjal para pelaku industri hulu migas yang butuh kepastian hukum untuk berinvestasi. Fatar pun tak memungkiri kesulitan dalam mendapat izin investasi di sektor tersebut.
"Nah, kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres," ungkapnya.
Artinya, jika UU Cipta Kerja tidak bisa diimplementasikan, maka proses izin investasi hulu migas bisa menggunakan Rancangan Peraturan Presiden tersebut, meski regulasi ini bukan berbentuk undang-undang.
"Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas," terangnya.
Untuk itu, SKK Migas akan bersosialisasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kalau ini jalan, UU Cipta Kerja buat kita enggak begitu banyak dampaknya. Tapi kalau investasi dan lain-lain ya kita seperti sekarang saja. Artinya, tetap harus jalan dengan peraturan-peraturan yang ada," tegas Fatar.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku
Lika Liku UU Cipta Kerja Hingga Diminta Diperbaiki oleh MK
Partai Buruh Tegaskan Bakal Kawal Revisi UU Cipta Kerja
PKS: Putusan MK Buktikan Pembahasan UU Cipta Kerja Bermasalah dan Inkonstitusional
Kadin Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
DPR Gelar Raker Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 6 Desember 2021
Harga Telur Ayam Alami Kenaikan, ini Biang Keroknya
Sekitar 1 Jam yang laluBTN Siap Kolaborasi dengan REI Sediakan Hunian Berkualitas
Sekitar 6 Jam yang laluDana Subsidi Ditambah, Menteri Erick Sebut Harga Pertalite Hingga LPG 3 Kg Batal Naik
Sekitar 6 Jam yang laluOJK Keluarkan Larangan untuk Lembaga Keuangan, Termasuk Kirim Pesan ke Konsumen
Sekitar 6 Jam yang laluDiterapkan Akhir 2022, ini Kecanggihan Teknologi Transaksi Tol Tanpa Sentuh
Sekitar 7 Jam yang laluPemulihan Ekonomi RI Terancam Geopolitik dan Pengetatan Kebijakan Moneter AS
Sekitar 7 Jam yang laluDi Paripurna DPR, Menteri Sri Mulyani Blak-blakan Strategi Kebijakan Fiskal 2023
Sekitar 7 Jam yang laluLPCK Catatkan Kinerja Pra Penjualan Kuartal I 2022 Rp330 M
Sekitar 8 Jam yang laluMengenal Stagflasi, Ancaman Ekonomi Dunia Saat ini Berpotensi Ciptakan Resesi
Sekitar 8 Jam yang laluPelanggar Aturan Perlindungan Konsumen Bisa Didenda Hingga Rp15 Miliar
Sekitar 8 Jam yang laluBulog Diminta Distribusi Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
Sekitar 8 Jam yang laluAntisipasi Kecelakaan di Laut, Jasa Raharja Gelar Diklat Bagi Nakhoda dan ABK
Sekitar 9 Jam yang laluSri Mulyani: Pelebaran Defisit Mampu Bikin Ekonomi RI Bertahan
Sekitar 9 Jam yang laluSiap-Siap, Masyarakat Harus Pakai KTP Saat Beli Minyak Goreng Curah
Sekitar 9 Jam yang laluKejagung Belum Temukan Aliran Dana Suap Izin Ekspor CPO ke Partai Politik
Sekitar 7 Jam yang laluKejagung: Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag
Sekitar 7 Jam yang laluBulog Diminta Distribusi Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
Sekitar 8 Jam yang laluLarangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Karena Pasokan & Harga Sudah Stabil
Sekitar 12 Jam yang laluDana Subsidi Ditambah, Menteri Erick Sebut Harga Pertalite Hingga LPG 3 Kg Batal Naik
Sekitar 6 Jam yang laluDPR Setujui Tambahan Subsidi dan Kompensasi Energi Rp350 Triliun
Sekitar 10 Jam yang laluBenarkah Harga Pertalite Bakal Naik? Ini Kata Erick Thohir
Sekitar 2 Hari yang laluInflasi Indonesia 2022 Diproyeksi Bisa Capai 6 Persen, ini Alasannya
Sekitar 1 Minggu yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 8 Jam yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 10 Jam yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluSri Mulyani: Tiap Negara Punya Strategi Hadapi Kenaikan Harga Energi dan Pangan
Sekitar 1 Hari yang laluPria di Jepang Habiskan Uang Bantuan Covid untuk Seluruh Penduduk Kota di Meja Judi
Sekitar 3 Jam yang laluKorea Utara Sarankan Warganya Berkumur Air Garam untuk Obati Covid-19
Sekitar 5 Jam yang laluUpdate Covid-19 Hari Ini 20 Mei 2022: Kasus Tambah 250 Positif
Sekitar 6 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 10 Jam yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami