Revisi PP 109 Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha Industri Rokok
Merdeka.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, wacana revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang kerap disuarakan Kementerian Kesehatan dan organisasi anti rokok dianggap memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi industri yang kian tertekan.
Gaprindo menyayangkan inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109 karena sebaiknya aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang direvisi. Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah tidak perlu melakukan revisi pada PP 109 karena aturan yang mengatur rokok dalam PP 109 sudah cukup baik.
"Sebenarnya aturan yg ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan. Yang lebih penting saat ini bagi pemerintah adalah memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal," ungkapnya saat diwawancara (12/5).
Gaprindo juga mempertanyakan urgensi pemerintah dalam merevisi PP 109, mengingat di era pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak. Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi.
Selain itu, desakan revisi PP 109 ini juga tidak sejalan dengan prioritas dari Komisi IX DPR RI dalam penanganan COVID-19 dan distribusi vaksin. Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa penanganan pandemic dan distribusi vaksin memerlukan perhatian dan konsentrasi penuh dari pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan.
Komisi Kesehatan memastikan belum adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi PP 109 karena memfokuskan agenda kepada penanganan COVID serta distribusi vaksin.
"Saat ini penanganan covid menjadi prioritas, kita memang belum membahas lebih lanjut mengenai pelarangan iklan rokok karena memang saat ini prioritas komisi IX adalah menangani covid karena lebih urgent ya," beber Kurniasih Muchfidayati, Anggota Komisi IX DPR RI.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaIndustri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya