Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restrukturisasi Perbankan Capai Rp1.400 Triliun, OJK Optimis Ekonomi akan Bangkit

Restrukturisasi Perbankan Capai Rp1.400 Triliun, OJK Optimis Ekonomi akan Bangkit pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencatat restrukturisasi di sektor perbankan sudah mencapai Rp 1.200-1.400 triliun. Ini merupakan hasil sinergi kebijakan OJK dan Pemerintah selama pandemi covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dia menjelaskan, pandemi telah menyebabkan berbagai risiko yang berdampak terhadap sistem keuangan. Di antaranya, kredit macet, investor outflows, risiko likuiditas, dan risiko permodalan. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit dan kebijakan di pasar modal dapat membantu jasa keuangan untuk memitigasi risiko dan meredam volatilitas di pasar modal selama pandemi.

"Dalam upaya juga untuk tetap mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, tentunya OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung hal tersebut yang mau tidak mau itu harus sinergi antara pemerintah Bank Indonesia, OJK dan juga yang lainnya untuk sama-sama memulihkan kondisi ekonomi nasional yaitu dalam rangka untuk PEN," kata Teguh dalam webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4).

Oleh karena itu, OJK mendukung program PEN dengan memberikan subsidi bunga dan marjin. Lalu, OJK juga menjamin kredit UMKM, dan penjaminan kredit korporasi.

Untuk penjaminan kredit UMKM dan Korporasi, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun framework implementasi ketentuan mengenai penjaminan kredit UMKM dan menyediakan informasi kriteria yang dapat diberikan penjaminan.

OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menilai bank mitra dan juga menyediakan informasi serta pertukaran data berupa penempatan dana pemerintah. Adapun peraturan yang telah dikeluarkan OJK, di antaranya POJK nomor 11 tahun 2020 tentang arahan mekanisme restrukturisasi kredit dan relaksasi penilaian kredit bagi debitur terdampak pandemi.

Kemudian POJK nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang deadline pelaporan, fit and proper test, penentuan kualitas aset, dan restrukturisasi pembiayaan. Dengan demikian, Teguh optimis bahwa kedepannya sektor perbankan bisa kembali normal dengan adanya kebijakan dari Pemerintah dan upaya penanganan lainnya.

"Tapi kita harus optimis untuk kedepannya dengan semakin menurunnya kondisi covid-19 ke depan, dan juga semakin banyaknya divaksin saya rasa kita harus optimis ke depan. Nanti terkait dengan fungsi intermediasi perbankan yaitu dengan adanya nanti kredit juga akan semakin tumbuh di tentunya ini akan mendukung dari sisi sektor riil nya," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya