Rencana Penerapan Simplifikasi Cukai Dikhawatirkan Matikan Industri Rokok Kecil
Merdeka.com - Sekretaris Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Sarmidi Husna menyebut bahwa klausul kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah.
"Apabila simplifikasi cukai diterapkan, kami khawatir atas matinya industri rokok kecil dan menengah terutama rokok kretek. Sebab, peraturan simplifikasi ini membuat industri rokok kecil dan menengah tidak memiliki daya saing," terangnya di Jakarta, Selasa (21/7).
Sarmidi mengatakan, di lapangan, petani itu menanam tembakau tidak bisa dijual ke tempat lain kecuali pabrik rokok. "Kalau yang kecil mati otomatis yang beli yang besar. Nah, bisa diatur itu. Hargain aja murah selesai. Apa gak rugi petani?" jelas Sarmidi.
Dalam konteks inilah, NU akan segera membuat rekomendasi agar pemerintah dapat memperbaiki Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 RPJMN tersebut dengan memperhatikan aspek hulu dan hilirnya.
"Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak mengedepankan aspek kedaulatan dan kemandirian bangsa," tukasnya.
Berdampak ke Kontribusi Hasil Tembakau
Menurut dia, simplifikasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 mengancam keberadaan jutaan petani tembakau.
"Akibatnya, kontribusi industri hasil tembakau (IHT) yang sangat besar dan berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun budaya terhadap pembangunan bangsa selama ini diabaikan," kata Sarmidi.
Tak hanya itu, Sarmidi menyebut bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kebijakan cukai tahun 2020, RPJMN 2020-2024, rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, dan rencana aksesi WHO-FCTC mengarah pada pengendalian atau bahkan penghancuran jutaan petani tembakau dan industri kretek golongan menengah dan kecil tanpa upaya mitigasi yang jelas.
Menurut Sarmidi, seharusnya kebijakan itu muatannya harus mengacu pada kaidah tashorruful imam 'alar ro'iyah manutun bil mashlahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kepada kemaslahatan). Tapi sayangnya, kebijakan ini justru berpotensi besar menimbulkan mafsadah, terutama bagi petani tembakau.
Kata Pemerintah
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.
PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
"Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (9/7).
Pande mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia menambahkan, saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya karena memiliki dampak ekonomi yang luas.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaIndustri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya