Rencana Aturan soal Diskon di E-Commerce Dinilai Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan berencana akan membuat sejumlah aturan untuk memberantas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce). Salah satu aturan yang akan dibahas adalah mengenai pemberian diskon.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengungkapkan, kebijakan tersebut dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Konsumsi masyarakat menjadi sektor utama dalam mendorong perekonomian nasional. Jangan sampai kebijakan yang tadinya bagus untuk melindungi UMKM kita malah menjadi bumerang bagi ekonomi kita karena pelapak dan produsen tidak lagi mempunyai keluwesan dalam berstrategi," ujar Huda, Selasa (9/3).
Dia menilai, kebijakan ini akan memperlambat pemulihan ekonomi nasional yang sedang digadang-gadangkan pemerintah guna keluar dari melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Upaya pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pemberian diskon di e-commerce menjadi pertanyaan tersendiri di tengah kondisi melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut bisa jadi mendistraksi konsumsi masyarakat melalui e-commerce. Permintaan barang di e-commerce akan cenderung menurun dan ujung-ujungnya berdampak kepada produsen dan penjual," jelasnya.
Selain itu, traffic internet di platform akan menurun dan bisa merugikan platform dalam hal pendanaan. Jika hal tersebut terjadi, maka efek dominonya menjadi terlalu besar. "Perlu dilihat juga apakah memang perang diskon ini yang menyebabkan impor barang di e-commerce meningkat," jelasnya.
Selanjutnya, menurut Huda, pemerintah juga perlu untuk memastikan apakah aturan tersebut juga akan menyasar kepada penjualan online selain melalui platform ecommerce dan marketplace. "Karena sudah banyak juga penjual di ecommerce yang menjual melalui social commerce seperti platform instagram, whatsapp, twitter, dll yang bisa jadi tidak terkena kebijakan tersebut. Jadi harus dipikirkan secara kompleks dan detail," tegasnya.
Menurutnya pemerintah seharusnya lebih fokus dalam meningkatkan skala produksi UMKM dan membuat UMKM bisa lebih efisien dalam berproduksi. "Selain itu, pemerintah bisa membuat sektor prioritas dalam meningkatkan keikutsertaan pelaku UMKM untuk compete di e-commerce," ujarnya.
Kata Kemendag
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah regulasi untuk memberantas praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce) seperti pemberian diskon oleh penjual.
"Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi Untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis), mengerjakan predatory pricing," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan, Kamis (4/3).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTerdapat empat aspek yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaIndef menilai, ada perubahan pola konsumsi masyarakat yang mempengaruhi ekonomi.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca Selengkapnya