Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana Aturan soal Diskon di E-Commerce Dinilai Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi

Rencana Aturan soal Diskon di E-Commerce Dinilai Dapat Memperlambat Pemulihan Ekonomi e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan berencana akan membuat sejumlah aturan untuk memberantas dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce). Salah satu aturan yang akan dibahas adalah mengenai pemberian diskon.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengungkapkan, kebijakan tersebut dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Konsumsi masyarakat menjadi sektor utama dalam mendorong perekonomian nasional. Jangan sampai kebijakan yang tadinya bagus untuk melindungi UMKM kita malah menjadi bumerang bagi ekonomi kita karena pelapak dan produsen tidak lagi mempunyai keluwesan dalam berstrategi," ujar Huda, Selasa (9/3).

Dia menilai, kebijakan ini akan memperlambat pemulihan ekonomi nasional yang sedang digadang-gadangkan pemerintah guna keluar dari melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Upaya pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pemberian diskon di e-commerce menjadi pertanyaan tersendiri di tengah kondisi melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Kebijakan tersebut bisa jadi mendistraksi konsumsi masyarakat melalui e-commerce. Permintaan barang di e-commerce akan cenderung menurun dan ujung-ujungnya berdampak kepada produsen dan penjual," jelasnya.

Selain itu, traffic internet di platform akan menurun dan bisa merugikan platform dalam hal pendanaan. Jika hal tersebut terjadi, maka efek dominonya menjadi terlalu besar. "Perlu dilihat juga apakah memang perang diskon ini yang menyebabkan impor barang di e-commerce meningkat," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Huda, pemerintah juga perlu untuk memastikan apakah aturan tersebut juga akan menyasar kepada penjualan online selain melalui platform ecommerce dan marketplace. "Karena sudah banyak juga penjual di ecommerce yang menjual melalui social commerce seperti platform instagram, whatsapp, twitter, dll yang bisa jadi tidak terkena kebijakan tersebut. Jadi harus dipikirkan secara kompleks dan detail," tegasnya.

Menurutnya pemerintah seharusnya lebih fokus dalam meningkatkan skala produksi UMKM dan membuat UMKM bisa lebih efisien dalam berproduksi. "Selain itu, pemerintah bisa membuat sektor prioritas dalam meningkatkan keikutsertaan pelaku UMKM untuk compete di e-commerce," ujarnya.

Kata Kemendag

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah regulasi untuk memberantas praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce) seperti pemberian diskon oleh penjual.

"Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi Untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis), mengerjakan predatory pricing," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan, Kamis (4/3).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diyakini Bakal Naik Usai Pemilu 2024
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diyakini Bakal Naik Usai Pemilu 2024

Terdapat empat aspek yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Ekonomi Kuartal III-2023 Turun, Masyarakat Lebih Banyak Bayar Cicilan Dibanding Belanja
Ekonomi Kuartal III-2023 Turun, Masyarakat Lebih Banyak Bayar Cicilan Dibanding Belanja

Indef menilai, ada perubahan pola konsumsi masyarakat yang mempengaruhi ekonomi.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya