Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Regulasi Tumpang Tindih Bikin Pemerintah Sulit Lindungi ABK WNI

Regulasi Tumpang Tindih Bikin Pemerintah Sulit Lindungi ABK WNI WNI ABK World Dream Tiba di Tanjung Priok. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Araujo, buka suara atas maraknya kasus pelanggaran HAM yang menerpa anak buah kapal (ABK) Indonesia. Menurut dia, regulasi yang tumpang tindih membuat pemerintah kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi ABK.

"Memang tak dipungkiri ABK kita rentan akan korban pelanggaran HAM. Salah satunya ada masalah di hukum nasional kita. Seperti regulasi yang tumpang tindih," ujar dia dalam diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7)

Dia mencontohkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa kewenangan atas tata kelola pekerjaan pelaut diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ironisnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terdapat satu pasal pun yang membahas profesi pelaut.

Untuk itu, dia mendorong segera dilakukannya revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi memaksimalkan perlindungan pemerintah terhadap ABK. "Sebab, kalau undang-undangnya tidak ada. Tentunya akan jadi masalah besar kita bersama atas ABK Indonesia," imbuh dia.

Selain itu, Basilio juga mengkritisi atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengingat ada perbedaan dasar hukum dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).

Disebutkannya, pada Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949 organisasi buruh internasional ini tidak mengakui profesi pelaut sebagai pekerja migran. Tak hanya itu, Konvensi ILO Nomor K-143 Tahun 1999 juga kembali menegaskan bahwa profesi pelaut bukan sebagai pekerja migran.

"Sementara pada aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan pelaut sebagai pekerja migran Indonesia. Sehingga berbagai Undang-Undang kita tidak selaras dengan konvensi ILO," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya mengaku kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi ABK. Selain itu, upaya atas pencegahan sejumlah kasus pelanggaran HAM menjadi terhambat.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya