Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Regulasi Produk Tembakau Alternatif Perlu Kajian Ilmiah, Ini Alasannya

Regulasi Produk Tembakau Alternatif Perlu Kajian Ilmiah, Ini Alasannya rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Keberadaan produk tembakau alternatif kerap mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan masih minimnya informasi yang akurat dan transparan mengenai produk tersebut.

Selain itu, regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif dinilai krusial untuk segera dirumuskan oleh pembuat kebijakan di Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik, Satria Aji Imawan mengatakan, regulasi yang mengacu pada hasil kajian ilmiah akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan badan-badan di bawahnya selaku pembuat kebijakan yang harus mempertimbangkan aspek dampak dan manfaat suatu produk bagi masyarakat.

Hal ini juga akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan produsen selaku penyuplai produk dan masyarakat selaku konsumen.

"Dengan regulasi tersebut, maka produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan atau rokok elektrik, bisa dipasarkan secara tepat sasaran kepada perokok dewasa, tidak melanggar aturan, dan pemasaran yang dilakukan sah. Hal ini penting. Informasi yang disampaikan mengenai produk ini juga harus informatif dan simpel (pragmatis), bukan dengan bahasa yang membingungkan publik," ujar Aji dikutip Senin (17/5).

Tak hanya itu, menurut Aji, sosialisasi dari informasi yang akurat kepada masyarakat akan memiliki dampak yang besar bagi pemahaman mengenai potensi manfaat dari produk tembakau alternatif jika dibandingkan dengan rokok.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar lembaga riset, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perlu terlibat dalam perumusan kajian ilmiah produk tembakau alternatif.

"Kajian ilmiah juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya, seperti BRIN. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) bisa melihat data ilmiah mengenai produk tembakau alternatif," katanya.

Antisipasi Dampak

Sebelumnya, acara konferensi virtual Global Tobacco & Nicotine Forum (GTNF 2021) yang dilaksanakan 27 April lalu juga menekankan mengenai pentingnya bukti ilmiah dalam mengantisipasi dampak atau manfaat yang ditimbulkan oleh sebuah produk.

Sejumlah pakar dunia yang menghadiri acara tersebut mengatakan regulasi berlandaskan hasil kajian ilmiah harus diterbitkan bagi produk hasil inovasi yang berpotensi mendatangkan banyak manfaat, salah satunya produk tembakau alternatif.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah di seluruh dunia diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memaksimalkan manfaat produk-produk hasil inovasi dan di saat yang bersamaan melakukan pengawasan atas peredaran, pemanfaatan, atau penyalahgunaan dari produk tersebut dan komponennya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya
Apakah Kulit Berminyak Perlu Memakai Pelembap? Berikut Cara Memilih Produk yang Tepat

Apakah Kulit Berminyak Perlu Memakai Pelembap? Berikut Cara Memilih Produk yang Tepat

Kulit berminyak membutuhkan pelembap yang tepat untuk mengatasinya. Berikut cara memilih produk yang tepat!

Baca Selengkapnya