Raup pajak artis sosmed, DJP janjikan kemudahan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan tahun ini, akan terus membuka peluang untuk menarik obyek pajak baru. Beberapa di antaranya ialah pajak tol dan artis sosial media.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan penarikan pajak artis sosmed terus dilakukan pengkajian. Intinya, untuk menumbuhkan kepatuhan, pemerintah pasti akan memberikan kemudahan untuk memprosesnya.
"(Pajak) Sosmed kita sedang membuat konsep perpajakan yang tidak menyusahkan," ujarnya saat acara ngobras di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (17/1).
Dia menambahkan, penerimaan dari obyek pajak baru merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, pemerintah tidak akan mempersulit mereka untuk berbisnis di Indonesia.
"Prinsipnya kebijakan untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah pasti mendukungnya," tuturnya.
Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal, menambahkan pada tahun ini ditetapkan target penerimaan pajak mencapai Rp 1.300 triliun. Ditjen Pajak sudah mengantongi sejumlah strategi untuk mencapainya, di mana Tax Amnesty tetap menjadi batu loncatan.
Strategi utama, lanjutnya, ialah bersandar kinerja di satu triwulan akhir Tax Amnesty. Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan optimalisasi penerimaan berdasarkan basis pajak baru dari Tax Amnesty serta melakukan penegakan hukum dari Tax Amnesty.
"Selain itu tetap pengawasan, ekstensifiksi, hingga penegakan hukum," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya