Pupuk Indonesia: Distributor Harus Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai Aturan
Merdeka.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Ini dilakukan sebagai tugas perusahaan BUMN menjaga ketahanan pangan dalam negeri.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian, dan untuk daerah tertentu, memiliki Kartu Tani. Perseroan juga tidak pernah membuat aturan pembelian dalam bentuk paket pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi.
"Kios pupuk resmi kami tidak melakukan apalagi mewajibkan pembelian paket pupuk tersebut," kata Wijaya, Jumat (22/1).
Namun tidak menutup kemungkinan jika kios mempromosikan pupuk non subsidi produk Pupuk Indonesia Grup dan tanpa memaksa. "Penawaran tersebut merupakan inisiatif petugas kios agar petani tidak melakukan pembelian pupuk non subsidi disembarang tempat yang berisiko mendapatkan pupuk berkualitas rendah atau bahkan pupuk palsu," tambahnya.
Penyediaan pupuk non subsidi di kios juga dimaksudkan untuk petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan belum terdaftar dalam e-RDKK, sehingga tidak memperoleh pupuk subsidi.
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.
Patuhi Semua Aturan
Menurutnya, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020.
Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, pemberian bag code dan ciri khusus di karung pupuk.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024
Di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani
Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini
Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaDepan Petani se-Jateng, Jokowi Janji Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
Jokowi mengatakan pemberian subsidi ini untuk menutup kekurangan pupuk yang dialami petani.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani: Jangan Dijual ke yang Bukan petani
Banyak petani mengeluhkan pupuk subsidi dijual dengan harga dua kali lipat.
Baca SelengkapnyaStok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP
Penebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi: Pembelian Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP
Jokowi memastikan ketersediaan pupuk untuk masa tanam Januari 2024 dalam kondisi aman.
Baca Selengkapnya