PT PP Digugat Vendor Rp3,1 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen
Merdeka.com - Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) angkat suara mengenai gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer. Gugatan tersebut dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek perseroan.
"Sampai saat ini, PT PP belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dikutip di Jakarta, Kamis (15/12).
Di sisi lain, Bakhtiar mengatakan PT PP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," imbuh dia.
Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 di mana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PT PP. Di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar.
Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT PP Digugat Sub Kontraktor
Sebelumnya, emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh CV Surya Mas terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu tercatat dengan nomor register perkara No. 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, sampai dengan tanggal keterbukaan ini diumumkan, yakni pada Selasa, 13 Desember 2022, perseroan mengaku belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga jakarta Pusat.
"Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/12).
Informasi saja, CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Sesuai dengan POJK No. 17/POJK .04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaPedagang bunga mengklaim bahwa tidak menaikkan harga bunga karena khawatir dagangannya tidak laku.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya