Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Pelni sebut rencana mogok karyawan tak sesuai prosedur

PT Pelni sebut rencana mogok karyawan tak sesuai prosedur Angkutan logistik PT Pelni. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Para karyawan PT Pelni (Persero) mengancam akan melakukan mogok kerja. Ancaman ini sebagai bentuk protes karena gaji pokok yang selama ini diberikan masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi.

Vice President SDM Pelni Slamet Wahyuono mengatakan sebenarnya tuntutan para pegawainya tersebut sudah diendus oleh manajemen. Bahkan manajemen sudah berupaya melakukan dialog dengan para serikat pekerja itu.

"Kita sudah coba ajak dialog, sudah sampai kita kirimkan dua kali surat panggilan, tapi mereka tidak hadir. Kok ini malah mereka tiba-toba blow up ini ke eksternal (media), harusnya ini kan persoalan internal," kata Slamet kepada media, Selasa (14/8).

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dikatakan Slamet, setiap karyawan boleh mengajukan protes kepada perusahaan berupa aksi mogok, namun harus sesuai persyaratan.

Beberapa syarat di antaranya adalah pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat 7 hari sebelum aksi mogok. Hal ini dimaksudkan, agar perusahaan bisa mengantisipasi dampak aksi mogok tersebut.

"Dan itu harus ada tanda tangan ke dua belah pihak baik pekerja atau manajemen. Kalau itu tidak ada, jelas melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi," tegas Slamet.

Adapun sanksi yang bisa ditindaklanjuti perusahaan mulai dari sanski administrasi hingga pemberhentian hubungan kerja.

"Jadi kami tegaskan, bahwa tidak akan ada mogok kerja. Para pelaut dan manajemen di darat sudah menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan ke masyarakat," tutup dia.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Belasan Pekerja PT ITSS Tewas, Pemerintah Kirim Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke Morowali

Belasan Pekerja PT ITSS Tewas, Pemerintah Kirim Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke Morowali

Ledakan itu menyebabkan 13 pekerja meninggal dan 39 pekerja terluka.

Baca Selengkapnya