PT Pelni sebut rencana mogok karyawan tak sesuai prosedur
Merdeka.com - Para karyawan PT Pelni (Persero) mengancam akan melakukan mogok kerja. Ancaman ini sebagai bentuk protes karena gaji pokok yang selama ini diberikan masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi.
Vice President SDM Pelni Slamet Wahyuono mengatakan sebenarnya tuntutan para pegawainya tersebut sudah diendus oleh manajemen. Bahkan manajemen sudah berupaya melakukan dialog dengan para serikat pekerja itu.
"Kita sudah coba ajak dialog, sudah sampai kita kirimkan dua kali surat panggilan, tapi mereka tidak hadir. Kok ini malah mereka tiba-toba blow up ini ke eksternal (media), harusnya ini kan persoalan internal," kata Slamet kepada media, Selasa (14/8).
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dikatakan Slamet, setiap karyawan boleh mengajukan protes kepada perusahaan berupa aksi mogok, namun harus sesuai persyaratan.
Beberapa syarat di antaranya adalah pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat 7 hari sebelum aksi mogok. Hal ini dimaksudkan, agar perusahaan bisa mengantisipasi dampak aksi mogok tersebut.
"Dan itu harus ada tanda tangan ke dua belah pihak baik pekerja atau manajemen. Kalau itu tidak ada, jelas melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi," tegas Slamet.
Adapun sanksi yang bisa ditindaklanjuti perusahaan mulai dari sanski administrasi hingga pemberhentian hubungan kerja.
"Jadi kami tegaskan, bahwa tidak akan ada mogok kerja. Para pelaut dan manajemen di darat sudah menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan ke masyarakat," tutup dia.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaKeji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBelasan Pekerja PT ITSS Tewas, Pemerintah Kirim Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke Morowali
Ledakan itu menyebabkan 13 pekerja meninggal dan 39 pekerja terluka.
Baca Selengkapnya