Proses Izin Tangkap Ikan Kini Online, Pangkas Waktu dari 14 Hari Menjadi 1 Jam
Merdeka.com - Sepekan pasca diluncurkannya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat), Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 105 dokumen perizinan tangkap ikan. Dokumen itu terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, mengatakan kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik. Untuk diketahui, sejak 30 Desember KKP telah meluncurkan program pelayanan SILAT guna mempermudah para nelayan mengurus administrasi izin menangkap ikan.
Semula, proses ini memakan waktu hingga 14 hari. Kini, proses izin hanya membutuhkan waktu 1 jam. Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. Lalu 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.
"Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/1).
Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Dia juga mengingatkan agar nelayan tidak merekayasa izin usaha. Sebab, pemerintah sudah mempermudah proses izin dengan berbasis online.
"Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri," kata Zulficar.
Perizinan Cepat Diharapkan Genjot Penerimaan Devisa Negara
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan program SILAT bertujuan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya dalam mengurus perizinan. Kemudahan serta kecepatan perizinan juga bakal diiringi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.
Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.
"Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara," kata Menteri Edhy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.
Baca SelengkapnyaSirekap adalah aplikasi yang digunakan dalam perhitungan suara dalam proses pemilu dan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaData perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca Selengkapnya