Program Kartu Prakerja Dipastikan Sudah Jalani Audit dari BPK Hingga KPK
Merdeka.com - Manajemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja memastikan bahwa Program Kartu Prakerja sudah menjalani audit review dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenko Perekonomian, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Hukum, Umum dan Keuangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Sidiq Juniarso mengatakan, setiap auditor memiliki ruang lingkup masing-masing dalam menjalankan fungsi pemeriksaannya. Ruang lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Perekonomian misalnya, ada pada monitoring proses pengadaan barang dan jasa, baik tenaga ahli dan badan usaha serta output dari masing-masing penyedia jasa tersebut.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memiliki ruang lingkup monitoring anggaran dan realisasi penyaluran dana Kartu Prakerja secara berkala, dan reviu atas laporan penggunaan dana Kartu Prakerja.
Dua lembaga lain yakni BPKP melakukan pemeriksaan ruang lingkup dalam aspek pemeriksaan kinerja dan juga verifikasi atas realisasi pembayaran biaya pelatihan Peserta Kartu Prakerja, sementara BPK melakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara dan Laporan Keuangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.
"Bagaimana dengan KPK? Surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Nomor B/1471/LIT.05/10-15/03/2021 hal Pemberitahuan Penyelesaian Implementasi Rencana Aksi Kajian Tata Kelola Program Kartu Prakerja, telah menyampaikan bahwa berdasarkan rapat kemajuan implementasi rencana aksi tanggal 21 Desember 2020 dan hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada 29 Desember 2020, KPK menilai bahwa seluruh saran perbaikan KPK yang telah disepakati telah diimplementasikan," jelas Sidiq di Jakarta, Minggu (20/6).
Sidiq menguraikan, pada setiap gelombang pendaftaran yang memberi kesempatan pada 600 ribu penerima manfaat. Maka saat itu juga ada 600 ribu akun rekening virtual baru tersedia untuk peserta baru Kartu Prakerja.
"Berbeda dengan program pelatihan lain, Program Kartu Prakerja memiliki skema berbeda, karena dana dari APBN untuk penerima manfaat langsung masuk ke rekening peserta," kata Sidiq.
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian, Yulius menekankan bahwa sesuai Perpres No. 36/2020, penyaluran anggaran Kartu Prakerja tidak termasuk dalam Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 31a Perpres Program Kartu Prakerja, mengatur pemberian dan pelaksanaan manfaat pelatihan dan insentif Kartu Prakerja dan pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, namun pada pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah seperti unsur-unsur kompetitif.
"Jadi tidak serampangan dan ada aturan yang harus diikuti,” urai Yulius.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya