Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produsen Rokok Sebut Pemerintah Tak Perlu Revisi Aturan soal Tembakau

Produsen Rokok Sebut Pemerintah Tak Perlu Revisi Aturan soal Tembakau Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti menilai bahwa isu revisi PP 109 Tahun 2012 penting untuk dibicarakan pemangku industri tembakau. Hal ini karena bisa berdampak negatif pada pertumbuhan industri tembakau.

PP 109 Tahun 2012 sendiri berisi tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kesempatan bagi kita untuk membicarakan isu ini menurut kami krusial, yakni revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, kalau ini terjadi akan mengkhawatirkan memberikan dampak yang kurang baik mengganggu pertumbuhan industri tembakau," kata Muhaimin dalam Diskusi Bersama Gaprindo di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (28/1).

Selama beberapa tahun, pertumbuhan Industri Hasil Tembakau (IHT) berada pada posisi stabil. Seperti tiga tahun sebelumnya dalam setahun IHT mampu menghasilkan 345 miliar batang.

Namun, pada tahun 2018 hanya mampu menghasilkan 330 miliar batang saja. Menurut Muhaimin, bisa dilihat adanya penurunan sebanyak 6 persen.

"Ditahun 2019 karena kita tidak ada kenaikan, maka volume IHT dikatakan kembali pada sebelumnya. Namun demikian, meskipun keadaannya membaik, kalau revisi PP 109 Tahun 2012 dilaksanakan maka pertumbuhan IHT akan negatif," ujarnya.

Lapangan Kerja Besar

Sementara itu, IHT di Indonesia itu sangat spesifik. Kalau dihitung kontribusinya besar sekali kepada pemerintah. Menurutnya, dalam setahun bisa menyumbang kepada negara sebesar Rp200 triliun. Selain itu juga berkontribusi menyediakan lapangan kerja, yang sangat besar.

"Kementerian perindustrian kalau dihitung dari hulu ke hilir berjumlah 6 juta orang, jumlah orang Indonesia yang ada sangkut pautnya dengan rokok 20 juta, itu sudah 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia," jelasnya.

Meskipun produk rokok memiliki dampak pada kesehatan, namun dirinya sebagai pemangku IHT paham betul akan aturan tersebut. Dirinya mengaku patuh pada peraturan pemerintah.

Maka, menurutnya perlu regulasi yang mengakomodir kepentingan pemerintah itu dengan pihak IHT. Muhaimin menilai PP 109 masih relevan dengan keberadaan IHT, maka tidak perlu adanya revisi.

"Yang ada itu PP 109, meskipun dibuat tahun 2012, menurut kami PP ini masih relevan, dan para industri hasil tembakau mengikuti peraturan itu," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Stok Beras Cukup dan Harga Mulai Stabil

Dirut Bulog: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Stok Beras Cukup dan Harga Mulai Stabil

Kebutuhan beras hingga Juni sudah terpenuhi. Untuk enam bulan ke depan menurut Bayu stok sudah aman.

Baca Selengkapnya
BRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif

BRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif

Perubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.

Baca Selengkapnya