Produsen Rokok Sebut Pemerintah Tak Perlu Revisi Aturan soal Tembakau
Merdeka.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti menilai bahwa isu revisi PP 109 Tahun 2012 penting untuk dibicarakan pemangku industri tembakau. Hal ini karena bisa berdampak negatif pada pertumbuhan industri tembakau.
PP 109 Tahun 2012 sendiri berisi tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kesempatan bagi kita untuk membicarakan isu ini menurut kami krusial, yakni revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, kalau ini terjadi akan mengkhawatirkan memberikan dampak yang kurang baik mengganggu pertumbuhan industri tembakau," kata Muhaimin dalam Diskusi Bersama Gaprindo di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (28/1).
Selama beberapa tahun, pertumbuhan Industri Hasil Tembakau (IHT) berada pada posisi stabil. Seperti tiga tahun sebelumnya dalam setahun IHT mampu menghasilkan 345 miliar batang.
Namun, pada tahun 2018 hanya mampu menghasilkan 330 miliar batang saja. Menurut Muhaimin, bisa dilihat adanya penurunan sebanyak 6 persen.
"Ditahun 2019 karena kita tidak ada kenaikan, maka volume IHT dikatakan kembali pada sebelumnya. Namun demikian, meskipun keadaannya membaik, kalau revisi PP 109 Tahun 2012 dilaksanakan maka pertumbuhan IHT akan negatif," ujarnya.
Lapangan Kerja Besar
Sementara itu, IHT di Indonesia itu sangat spesifik. Kalau dihitung kontribusinya besar sekali kepada pemerintah. Menurutnya, dalam setahun bisa menyumbang kepada negara sebesar Rp200 triliun. Selain itu juga berkontribusi menyediakan lapangan kerja, yang sangat besar.
"Kementerian perindustrian kalau dihitung dari hulu ke hilir berjumlah 6 juta orang, jumlah orang Indonesia yang ada sangkut pautnya dengan rokok 20 juta, itu sudah 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia," jelasnya.
Meskipun produk rokok memiliki dampak pada kesehatan, namun dirinya sebagai pemangku IHT paham betul akan aturan tersebut. Dirinya mengaku patuh pada peraturan pemerintah.
Maka, menurutnya perlu regulasi yang mengakomodir kepentingan pemerintah itu dengan pihak IHT. Muhaimin menilai PP 109 masih relevan dengan keberadaan IHT, maka tidak perlu adanya revisi.
"Yang ada itu PP 109, meskipun dibuat tahun 2012, menurut kami PP ini masih relevan, dan para industri hasil tembakau mengikuti peraturan itu," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak
Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Stok Beras Cukup dan Harga Mulai Stabil
Kebutuhan beras hingga Juni sudah terpenuhi. Untuk enam bulan ke depan menurut Bayu stok sudah aman.
Baca SelengkapnyaBRIN: Puting Beliung di Rancaekek Disebabkan Perubahan Tata Guna Lahan, Tanda-Tanda Alami Pemanasan Intensif
Perubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.
Baca Selengkapnya