Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Penetapan UMP 2021, Tak Naik Mengacu Aturan Pemerintah

Pro Kontra Penetapan UMP 2021, Tak Naik Mengacu Aturan Pemerintah Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan upah minimum pada 2021. Hal ini masih terus menjadi pembahasan.

Pihak pekerja meminta untuk ada kenaikan UMP. Pengusaha meminta pengertian atas kondisi dunia usaha yang saat ini tengah terpukul akibat covid-19 yang tidak memungkinkan untuk adanya kenaikan upah.

Bagaimana polemik penentuan UMP 2021 terkini? Liputan6.com merangkum berbagai informasi baik pro maupun kontra dari sisi pemerintah, pengusaha, dan buruh/pekerja.

Pemerintah Cari Jalan Tengah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pengaturan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015," kata Menteri Ida.

Menteri Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada pengaturan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada 2021.

"Memang ada perubahan komponen komponen KHL untuk tahun 2021 ini," ujarnya.

Apalagi di masa pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus hingga -5,32 persen. Maka dari itu, Menteri Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sebagaimana mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian Tanah Air ini yang belum kondusif.

"Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupun sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan UMP 2021 masih menjadi pembahasan dengan Dewan Pengupahan.

"Itu masih dibahas. Semalam pembahasan dengan dewan pengupahan masih dua suara," ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10).

Dinar menjelaskan bahwa belum ada titik temu, sebab baik pekerja dan pengusaha memiliki kemauan yang berbeda. "Sama-sama kuat. Pekerja dan pengusaha maunya berbeda," kata Dinar.

Pandangan Pengusaha

Pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk dengan menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.

"Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus. Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com.

Adapun rumus yang dimaksud, yakni UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Sementara Indonesia telah mencatatkan kontraksi 5,32 persen pada kuartal II. Bahkan terjadi deflsi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.

"Kami berharap supaya teman-teman kita, serikat pekerja, serikat buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat ini. Jadi Mohon pengertiannya," kata Sarman.

Pandangan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Berkaca pada krisis sebelumnya, Iqbal menyebutkan masih ada kenaikan UMP meski kondisi ekonomi tengah minus.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bagi perusahaan yang masih mampu, harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Reporter: Tira SantiaSumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya