Presiden Jokowi, TNI Hingga PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai 5 Juni 2023
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai 5 Juni 2023 mendatang. Dia menyebut, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).
"Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dikutip Senin (29/5).
Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Lantas siapa yang berhak menerima gaji ke-13?
Melansir beleid Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut.
Daftar Penerima Gaji ke-13
1. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
2. Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasadan Berkuasa Penuh; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
3. Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
4. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca Selengkapnya