Presiden Jokowi, TNI Hingga PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai 5 Juni 2023

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai 5 Juni 2023 mendatang. Dia menyebut, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).
"Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dikutip Senin (29/5).
Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Lantas siapa yang berhak menerima gaji ke-13?
Melansir beleid Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut.
Daftar Penerima Gaji ke-13
1. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
2. Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasadan Berkuasa Penuh; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
3. Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
4. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Kata-kata Bersyukur Penuh Makna dan Nasihat Berharga
Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bersyukur penuh makna dan nasihat berharga yang perlu Anda ketahui
Baca Selengkapnya


Lima Perwira TNI AD Berhasil Raih Predikat Cumlaude Di Universitas Indonesia
Bikin bangga! Lima Perwira TNI AD mampu tamatkan pendidikan Magister (S2) di Universitas Indonesia dengan predikat Cumlaude. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya


Dimas Ahmad Unggah Foto Bareng dengan Dania Aulia Wanita yang Viralkan Waktu Jualan Bakso Jadi Sorotan, Netizen 'Cocok'
Dimas Ramadhan atau lebih dikenal dengan nama Dimas Ahmad kembali bertemu dengan Dania Aulia.
Baca Selengkapnya


Istana Berusia 1500 Tahun Ditemukan di Tengah Hutan, Dulu Ditempati Penguasa Bangsa Maya
Istana ini ada kaitannya dengan imigrasi bangsa Maya.
Baca Selengkapnya


Ingin Healing, Remaja Putri Putus Sekolah Culik Anak 11 Tahun
Pelaku mengaku kesepian dan perlu teman hingga akhirnya mengajak korban keliling naik motor.
Baca Selengkapnya

Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana
Anggota polisi mengalami kejadian tak diduga saat amankan pelaku pencurian barang elektronik di Sulut. Mereka mencium bau menyengat secara tiba-tiba.
Baca Selengkapnya

Menteri Datang ke Rumah Presiden Soeharto, Kaget Disuguhi Makanan ala Anak Kos di Cendana
Dikira di Cendana makanan serba mewah. Ternyata. seperti ini suguhan untuk menteri sore itu.
Baca Selengkapnya

Selama 1.000 Tahun Kroasia Dikutuk oleh Rajanya Sendiri, Begini Kisahnya
Sejarah negara ini penuh dengan trauma seperti penjajah Ottoman hingga Kekaisaran Austro-Hungaria, dari komunisme hingga fasisme.
Baca Selengkapnya

Istana Berusia 1500 Tahun Ditemukan di Tengah Hutan, Dulu Ditempati Penguasa Bangsa Maya
Istana ini ada kaitannya dengan imigrasi bangsa Maya.
Baca Selengkapnya

FOTO: Aksi Keluarga Jokowi di Atas Podium Partai Politik
Setelah Jokowi, sudah ada Gibran yang sukses menjadi Wali Kota Solo dan Bobby sebagai Wali Kota Medan serta Kaesang yang saat ini baru terjun ke dunia politik.
Baca Selengkapnya

Minta Bantuan Raja Juli, Kaesang Ingin Sowan ke Jokowi Usai Jadi Ketum PSI
Kaesang meminta bantuan Wamen ATR itu untuk berkomunikasi dengan Jokowi.
Baca Selengkapnya

Jokowi: Jangan Sampai Capres Sudah Ngopi Bareng, di Bawah Masih Ribut
Jokowi tak ingin masyarakat masih ribut-ribut, di saat para calon presiden yang bersaing sudah adem.
Baca Selengkapnya