Presiden Jokowi Teken Perpres Penetapan Gaji PPPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam Peraturan dengan nomor 98 tahun 2020 menjelaskan PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi pasal 2 yang dikutip merdekacom, Minggu (4/10).
Selanjutnya PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
"Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3.
PPPK juga dalam peraturan tersebut berhak mendapatkan tunjangan kerja. Hal tersebut diatur dalam pasal 4, dijelaskan PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.
Daftar Gaji
Sementara itu dalam Perpres tersebut menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN. Kemudian, PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD.
"Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," bunyi pasal 4.
Berikut daftar gaji PPPK dalam peraturan tersebut:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600- Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca Selengkapnya