Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk melaporkan kondisi terkini mengenai jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Menhub Budi Karya menyampaikan, Presiden Jokowi memerintahkan untuk mengoordinasikan dengan cepat proses pencarian korban dan kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
"Insya Allah apa yang jadi perintah pak Presiden akan kami lakukan, dan sore nanti saya diminta untuk ke Priok untuk memastikan apa yang diperintahkan dilaksanakan dengan baik," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (12/1).
Selain itu, Presiden Jokowi juga turut menugaskan menhub, TNI/Polri, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas, dan pihak stakeholder untuk meningkatkan proses pencarian.
"Terakhir, pak Presiden menugaskan pada kami untuk melakukan suatu improvement dan proses penemuan. Ini menjadi suatu pelajaran yang mahal tetapi baik. Dan diinstruksikan jangan sampai terulang lagi," ungkapnya.
"Kami bersama-sama TNI/Polri, pak Panglima dan juga Kapolda Pangdam KSAL, Basarnas, dan juga KNKT, RS Polri melakukan insya Allah perintah pak Presiden ini dengan baik dan kami akan laksanakan," tandasnya.
Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Laik Terbang
Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/1).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
[bim]
Baca juga:
Bayi dari Salah Satu Korban Sriwijaya Air Asal Padang Jalani Tes DNA
Pengamat Penerbangan: Pesawat Lama 'Nganggur' Butuh Perawatan Ekstra
Datangi Posko Ante Mortem, Keluarga Bawa Foto Kerabat yang Jadi Korban Sriwijaya Air
Analisa Pengamat Penerbangan Terkait Penyebab Kecelakaan Pesawat hingga Hancur
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi
Jokowi Perintahkan Menhub Budi Karya Percepat Pencarian Korban & Black Box Sriwijaya
Tim SAR Bawa 4 Kantong Bagian Tubuh Korban & Serpihan Sriwijaya Air ke Posko JICT
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami