Presiden Jokowi akan Terbitkan Perpres Integrasi Data Keuangan
Merdeka.com - Presiden Jokowi akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai integrasi data keuangan. Hal ini bertujuan untuk mengatasi persoalan data penduduk yang sangat saat ini jumlahnya beragam.
"Kami sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya, menyusun perpres untuk integrasi data keuangan, dengan memperkenalkan menggunakan common identifier," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawato dalam webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fisklan Indonesia, Jumat (28/5).
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas yang berbeda dan tersebar di berbagai lembaga atau instansi. Dia mencontohkan permasalahan mengenai nomor identitas yang beragam sempat terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat itu, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan nomor identitas yang berbeda bagi wajib pajak. Namu sejak 2019 data tersebut telah terintegrasi.
Pada konteks yang lebih luas, Sri Mulyani menyebut masih banyak identitas WNI dengan nomor yang berbeda-beda, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pada paspor. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penataan atau konsolidasi data agar lebih terintegrasi, yang juga sejalan dengan Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Bangun Fondasi
Saat ini, Ditjen Pajak juga terus berupaya membangun fondasi integrasi data perpajakan, dengan melakukan pencocokan data NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan data yang terintegrasi, Sri Mulyani menilai proses analisis akan lebih mudah, baik yang bersifat prediktif maupun perspektif.
Menurutnya, data yang terintegrasi membutuhkan pengenal umum atau common identifier agar bisa menjadi sumber informasi yang bermanfaat. Sebagai contoh, ketika otoritas harus melakukan identifikasi transaksi, penelusuran aset, konfirmasi transaksi, penggalian potensi, melengkapi basis data, serta membangun profil risiko wajib pajak di Indonesia.
"Data-data ini diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence dalam melakukan seleksi cases atau kasus-kasus, dalam kembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, dan tentu di dalam membangun compliance risk management," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Bilang Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Anies: Jangan Berlindung Dalam Kerahasiaan Ketika Tak Bisa Jelaskan
Menurut Anies, jawaban data itu sebetulnya simpel dan sederhana. Tinggal dibuka saja data yang bisa dibuka atau tidak bisa dibuka ke publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya