PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Serta Cara Cek Status

Selasa, 15 November 2022 07:30 Reporter : Siti Ayu Rachma
PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Serta Cara Cek Status CPNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN secara resmi membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 3 November 2022.

Untuk pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3 hingga 18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian bagi, para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.

Untuk info lebih lanjut, berikut persyaratan umum dan khusus serta cara cek status PPPK Kesehatan.

Persyaratan Umum

1. Usia Minimal 20 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Khusus

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship)

2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR maka, paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya.

3 dari 3 halaman

Cara cek status PPPK tenaga kesehatan

1. Buka laman website nakes.kemkes.go.id/pppk2022

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

3. Setelah itu masukan kode captcha. 

4. Klik 'periksa data'

Jika anda terdaftar maka akan muncul notifikasi yakni "NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. untuk info selanjutnya silahkan cek FAQ". 

Namun jika anda belum terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".

"Kemnakes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022." [idr]

Baca juga:
Ingat! Pendaftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya
Bertemu Oknum Penipuan Rekrutmen PPPK 2022, Segera Lapor ke Sini
Pelamar Lahir di Luar Negeri Tetap Bisa Daftar PPPK 2022, Berikut Langkahnya
Solusi untuk Pelamar PPPK Guru Jika NIK KTP Digunakan Orang Lain
Ini yang Harus Dilakukan Jika NIK dan KK Tidak Ditemukan Saat Pendaftaran PPPK 2022

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini