Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, ini Syarat Bepergian dengan Kereta

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, ini Syarat Bepergian dengan Kereta Arus balik pemudik di Stasiun Pasar Senen. ©2021 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang membawa berbagai penyesuaian di segala sektor. Moda transportasi kereta api baik lokal dan jarak jauh pun ikut menyesuaikan dengan berbagai syarat perjalanan yang berlaku mulai hari ini, Senin (26/7).

Pengguna moda transportasi Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, khusus bagi perjalanan di Pulau Jawa perlu menujukkan kartu vaksinasi dengan keteranganan minimal dosis pertama.

Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis masih bisa menggunakan moda transportasi ini, dengan catatan menunjukkan keterangan dari dokter.

"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tulis VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Senin (26/7).

Kemudian, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat Lokal dan KRL

Peraturan yang berlaku efektif pada 26 Juli 2021 ini juga mengatur perjalanan KA Lokal seperti wilayah aglomerasi misalnya Jabodetabek dan Bandung Raya.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan sepenuhnya.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," tutup Joni.

KRL Yogyakarta-Solo

KAI Commuter mulai 26 Juli 2021 untuk layanan KRL Yogyakarta-Solo hanya beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari yang dimulai pukul 05.05-18.30 WIB. Untuk KA Prambanan Ekspres beroperasi dengan 8 perjalanan per hari yang dimulai pukul 05.15-17.35 WIB.

Dikutip dari Instagram resmi@commuterline, Senin (26/7), KRL Yogyakarta-Solo hanya menggunakan 3 rangkaian kereta, maksimal 1 kereta diisi oleh 52 orang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.

Sementara untuk KA Prambanan Ekspres menggunakan 4 rangkaian kereta, dimana 1 kereta/gerbong hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Kendati begitu, para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," tulis keterangan @commuterline.

Demikian, KRL wilayah 6 (Yoga-Solo) dan KA Prambanan Ekspres diperbolehkan beroperasi melayani pengguna di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan buka oleh pemerintah dengan protokol kesehatan ketat, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Reporter: Arief Rahman dan Tira Santia

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Penumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023

Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya