PPKM Level 4 Diperpanjang, Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi Kapasitas 50 Persen
Merdeka.com - Presiden memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level IV mulai besok 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk ketentuan perjalanan transportasi umum atau angkutan masal, baik taksi konvensional dan online dan kendaraan rental tetap diizinkan beroperasi. Adapun kapasitas maksimum sebanyak 50 persen.
"Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol standar secara ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
Luhut menambahkan, untuk ketentuan yang lain sama dengan PPKM sudah berjalan sebelumnya. Adapun terdapat 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," katanya dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
PKL Boleh Beroperasi
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Adapun maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai jam buka tersebut akan dilakukan oleh Pemda," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaLepas Pemudik Lebaran 2024, Airlangga: Karena Telah Bantu Naikkan Suara Golkar
Partai Golkar menyediakan 20 unit bus dengan kapasitas penumpang sekitar 40-50 orang per bus
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPenumpang KA Jarak Jauh Melonjak Hampir 50 Persen Saat Libur Natal 2023
Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat saat bepergian.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Bawa Logistik Pemilu di Pedalaman Maluku, Jalan Kaki 20 Km Lewati Sungai dan Hutan
Mereka harus bekerja keras karena akses jalan kendaraan belum tersedia.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya