PPKM Diperpanjang, Mal Diizinkan Beroperasi Hingga Jam Sembilan Malam
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN), Airlangga Hartarto menuturkan beberapa ketentuan PPKM Mikro.
Salah satunya pelonggaran jam operasional Mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2).
Pemerintah juga menetapkan aktivitas restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 persen. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, pembatasan tempat kerja atau perkantoran diperlonggar dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen. Untuk WFO, diberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Airlangga melanjutkan, untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Sedangkan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Lalu dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum," ucap Airlangga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus
Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup Permanen, Ini Sejarah TPA Piyungan yang Telah Beroperasi sejak 1996
Setiap harinya TPA Piyungan selalu over capacity dan kini dipastikan tidak bisa menampung sampah lagi
Baca SelengkapnyaApa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaJadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres di MK, Perdana Digelar 27 Maret 2024
MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal
Timing dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca Selengkapnya