PPATK tengah dalami aliran dana situs penyebar kabar hoaks
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki sumber dana dari situs atau website penyebar hoaks. Situs ini kini sedang ramai bertebaran di dunia maya.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan PPATK memiliki tanggung jawab untuk meneliti transaksi keuangan yang terindikasi sebagai pelanggaran pidana. Situs penebar isu hoaks itu dinilai dapat mengganggu keamanan negara.
"Sejauh ini kami masih terus koordinasi dengan aparatur hukum, penyelidikan pun masih terus berlangsung. Kami tidak bisa mendahului kasus, harus lihat dulu karena bekerja berdasarkan fakta-fakta," ujar dia di Highland Park Resort, Bogor, Selasa (28/3).
Dia mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana seperti pendanaan ilegal. Pengungkapan perkara hoaks ini, dia menyebutkan, bukan hal yang terlalu sulit. Dian menegaskan, PPATK bisa menyelesaikannya dalam waktu singkat.
"Ini bukan persoalan yang terlalu complicated. Jadi ada atau tidaknya terkait masalah pendanaan dan lain-lain, pasti sudah bisa kami tangani dengan cepat, dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliunan dari Luar Negeri, TKN: Belum Tentu Ada Pidana
Nusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya
Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca Selengkapnya