Potensi rugi Rp 12 T, pemerintah wajib awasi kontraktor migas nakal
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik penyelewengan yang terjadi di sektor migas Indonesia. BPK melansir telah terjadi penyelewengan di bisnis migas nasional yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,45 triliun.
Data yang dilansir BPK tersebut adalah tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah eksplorasi migas sebesar Rp 1,12 triliun, piutang negara dari penjualan hasil migas sebesar Rp 6,19 triliun dan ketidakpatuhan sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap cost recovery sebesar Rp 5,14 triliun.
"Maka dari itu kami meminta SKK Migas dan KKKS melakukan koreksi mengenai perhitungan cost recovery dan komponen apa saja yang boleh masuk di dalamnya. Pemerintah dan SKK Migas harus memberikan peringatan kepada KKKS untuk tidak mengulangi kesalahan mengenai penyusunan cost recovery yang nantinya malah membebankan pemerintah kedepannya," ujar Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/4).
Yenny mendesak SKK Migas untuk menginstruksikan KKKS segera membayar tagihan mengenai kelebihan angka produksi (over lifiting) KKKS pada 2013 dan pembayaran hasil penjualan produksi serta pajak-pajak yang belum disetorkan perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak mentah bagian negara yang dilego melalui lelang terbatas. Pasalnya, penjualan tersebut disinyalir adanya oknum yang kuat dalam bisnis jual beli minyak mentah.
"Jadi Menteri ESDM Sudirman Said harus tegas kepada perusahaan (KKKS) yang merugikan negara," kata dia.
Sementara itu, Manager Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi mengatakan tingginya potensi kerugian negara di sektor migas nasional tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan pemerintah dan SKK Migas terhadap para kontraktor. Hal tersebut ditunjukkan dengan belum jelasnya penetapan aturan terkait tata cara perhitungan harga jual migas yang ditetapkan pemerintah.
"Sistem monitoring lifting migas di Kementerian ESDM itu harusnya dimanfaatkan sebagai fungsi kontrol untuk memastikan kewajaran lifting yang dilaporkan KKKS. Disamping penjualan migas bagian negara harus didukung dengan perjanjian penunjukan penjual dan diketahui secara jelas oleh SKK Migas mulai dari mekanisme pembayaran, harga jual hingga jangka waktu pembayaran," kata Apung.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaLampaui Target Eksplorasi, Kemampuan PHE Sejajar dengan Perusahaan Migas Asing
Apapun yang dilakukan PHE adalah kewajiban atau mandatory untuk bisa meningkatkan potensi cadangan migas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaInsentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 Proyek Migas Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Nilai Investasi Capai Rp8,7 Tahun
Diharapkan produksi minyak mencapai 42.922 barel per hari (BOPD).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaPemilihan di Makassar Potensi Pemungutan Suara Ulang, Begini Sebabnya
Jika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca Selengkapnya