Polemik Sertifikasi Halal Ganggu Dunia Usaha
Merdeka.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, mengatakan polemik pengurusan sertifikasi halal bisa berpengaruh pada dunia usaha. Sebab para pengusaha ingin menunjukkan produk jualannya telah disertifikasi halal, sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen.
"Sertifikat ini kan memberikan ketenangan kepada buat konsumen, dunia usaha ingin kasih itu," kata Adhi dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH, Jakarta, Sabtu (8/8).
Biasanya sertifikasi halal ini diperoleh dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang dikelola Majelis Ulama Indonesia. Namun sejak lahirnya UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, proses ini menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Kementerian Agama dalam hal ini membuat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga baru ini ditargetkan sudah bisa mulai bekerja pada 2019. Hanya saja, dalam pelaksanaanya lembaga ini masih dianggap belum bisa menjalankan tugasnya.
Pengusaha Mengadu Pada Menteri Agama
Adhi mengaku tahun lalu pada 17 Oktober 2019 telah bertemu dengan Menteri Agama untuk mencari jalan tengah. Sebab, LPPOM MUI tidak mau lagi melakukan sertifikasi halal karena khawatir melanggar undang-undang yang berlaku.
"LPPOM MUI tidak mau mengerjakan itu karena tidak sesuai dengan undang-undang," kata Adhi.
Jalan tengah yang diberikan Kementerian Agama saat itu kata Adhi, menyarankan para pengusaha melakukan registrasi di BPJPH. Hal itu pun sudah dilakukan, namun sampai saat ini sejumlah pengusaha yang tergabung dalam GAPMMI belum ada yang menggunakan logo halal dari BPJPH.
Semua masih menggunakan sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI. Sebab surat keterangan ini berlaku dalam kurun waktu tertentu. "Setelah saya cek ke anggota kami, mereka masih menggunakan surat keterangan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. BPOM menilai kalau sudah ada surat ini bisa pasang logo halal," kata Adhi menjelaskan.
Ketidakpastian ini kata Adhi sangat mengganggu karena memengaruhi pandangan konsumen. Jika ini tidak menemukan titik temu, dalam jangka panjang akan mengganggu perekonomian.
"Kalau ini terjadi bisa mengganggu perekonomian, kami dari produsen ini ingin memberikan jaminannya dan umat muslim tenang konsumsinya," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya