Polemik Potongan Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Tak Sesuai Aturan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan pengemudi ojek online atas pelanggaran potongan biaya sewa aplikasi yang dilakukan pihak aplikator. Di mana, potongan aplikator telah melewati batas yang telah ditetapkan sebesar 15 persen.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan terhadap aplikator yang menetapkan biaya sewa aplikasi di atas 15 persen.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," kata Adita di Jakarta, Jumat (16/9).
Adita menyampaikan, jika terdapat aplikator yang masih belum menerapkan aturan biaya sewa aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diketahui, Kominfo merupakan pihak yang berwenang memberikan izin bagi aplikator.
"Kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan, untuk kemudian kami koordinasikan dengan Kementerian Kominfo, sebagai pihak yang memberikan ijin aplikasi," tutupnya.
Pembelaan Aplikator
Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menyampaikan, perusahaan terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan biaya layanan dengan cara yang memungkinkan untuk menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada platform Gojek. Antara lain mitra driver, UMKM, dan pelanggan.
"Saat ini kami terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami untuk tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang," ungkap Rubi kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (15/9).
Lebih lanjut, Gojek telah mengikuti aturan terbaru terhadap tarif lima layanan ekosistem, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart. Hal ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra perusahaan.
"Sekaligus mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," imbuh Robi.
Kata Grab Indonesia
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan, saat ini Grab Indonesia masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi). Besaran biaya komisi telah dihitung secara saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi.
"Seperti biaya operasional 24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai), penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen hingga berbagai program untuk mitra pengemudi (GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya)," tutupnya.
Sebelumnya, pengemudi ojek online di wilayah Bekasi mengeluhkan tarif potongan sewa aplikasi oleh aplikator lebih tinggi dari kesepakatan yang telah ditetapkan maksimal 15 persen. Yakni, mencapai 20 persen.
"Sekarang potongan dari aplikator masih tinggi, sekitar 20 persen," ujar WS (36) seorang pengemudi ojek online kepada Merdeka.com di Bekasi, ditulis Kamis (15/9).
WS mengaku, tingginya potongan oleh aplikator tersebut begitu memberatkan keuangan keluarga. Mengingat, saat ini dirinya tengah dibebani atas kenaikan Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter.
"Belum lagi sembako naik kan akibat BBM ini, kayak telur hampir Rp30.000 per kilo. Kan kita pusing," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPolisi Minta Partai Politik Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Layang
Khususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnya6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya