Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin Penting Perubahan Pasal di RUU Minerba yang Menuai Polemik Di Masyarakat

Poin Penting Perubahan Pasal di RUU Minerba yang Menuai Polemik Di Masyarakat tambang. shutterstock

Merdeka.com - Pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara atau RUU Minerba akhirnya memasuki tahap akhir setelah menuai polemik sejak tahun 2016. Draft RUU kontroversial pun telah ditandatangani oleh Pemerintah dan DPR RI untuk selanjutnya disahkan dalam Sidang Paripurna.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, RUU Minerba sebagai wujud upaya perbaikan tata kelola sektor usaha pertambangan di Tanah Air. Hal Ini sekaligus membantah tudingan publik yang menilai lahirnya RUU anyar di sektor tambang untuk mengakomodir kepentingan para taipan pertambangan.

"Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun RUU Minerba. Ini sebagai bagian dari perbaikan tata kelola mineral dan batubara serta sebagai upaya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batubara untuk kemakmuran rakyat," ujar Menteri Arifin saat menggelar rapat kerja Pembahasan RUU Minerba bersama DPR RI, Senin (11/5).

Menurutnya, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Tim Panja RUU Minerba terdapat total perubahan Pasal berjumlah 143 Pasal dari 217 Pasal, atau sekitar 82 persen dari jumlah Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Meliputi penambahan 2 Bab dalam RUU Minerba, penambahan 51 Pasal dalam RUU Minerba, pengubahan atau revisi sebanyak 83 Pasal, dan penghapusan 9 Pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Di kutip dari situs Kementerian ESDM, Tim Panja RUU Minerba Pemerintah bersama dengan Tim Panja RUU Minerba DPR RI mulai tanggal 18 Februari 2019 hingga tanggal 11 Maret 2020 telah menyepakati dilakukan perubahan dalam Pasal-Pasal RUU Minerba antara lain sebagai berikut:

Pertama, Penyelesaian permasalahan antar sektor, yaitu melalui demarkasi kewenangan perizinan pengolahan dan pemurnian antara KESDM dengan Kemenperin serta adanya jaminan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin,

Kedua, Konsepsi Wilayah Hukum Pertambangan, melalui pengaturan ini, kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum Indonesia,

Ketiga, Penguatan Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah, yaitu melalui pemberian insentif jangka waktu perizinan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian,

Selanjutnya

Keempat, Mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba, yaitu melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha,

Kelima, Pengaturan Khusus Tentang Izin Pengusahaan Batuan, menghadirkan Perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang mekanisme perizinannya lebih mudah dan sederhana,

Keenam, Reklamasi dan Pascatambang, yaitu melalui pengaturan sanksi pidana bagi pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang,

Ketujuh, Jangka Waktu Perizinan untuk IUP atau IUPK yang Terintegrasi, Perizinan yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian logam atau Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan,

Kedelapan, Mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi serta penghapusan besaran luas minimum pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi,

Kesembilan, Status Mineral dan Batubara dengan Keadaan Tertentu, pengaturan status mineral atau batubara yang diperoleh dari penambangan tanpa izin ditetapkan sebagai Barang Sitaan dan/atau Barang Milik Negara,

Kesepuluh, Penguatan Peran BUMN, diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi,

Kesebelas, Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,

Kedua belas, Izin Pertambangan Rakyat, menambahkan luas maksimal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat, dan

Ketiga belas, Tersedianya Rencana Pengelolaan Minerba Nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Potret Sosialisasi Pemilu di Rutan, Polres Kampar Tekankan Warga Binaan Jangan Terprovokasi Isu

Potret Sosialisasi Pemilu di Rutan, Polres Kampar Tekankan Warga Binaan Jangan Terprovokasi Isu

Polri gandeng KPU dan Bawaslu datangi rutan untuk sosialisasi Pemilu ke warga binaan

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial

MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial

Netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

Baca Selengkapnya
Update PHPU 2024: MK Terima 2 Sengketa Pilpres dan 61 Permohonan Hasil Pileg

Update PHPU 2024: MK Terima 2 Sengketa Pilpres dan 61 Permohonan Hasil Pileg

Total, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Baca Selengkapnya