PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).
Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.
Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.
Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.
Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.
Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Pejabat Romawi Kuno Ini Dikubur dengan Posisi Tengkorak Menghadap Bawah, Liang Lahatnya Dipenuhi Paku
Sosok pria di dalam makam ini diduga seorang elit militer atau pemerintah.
Baca Selengkapnya


Tulisan Tangan Ilmuwan Pemenang Nobel Prize Ini Tak Boleh Sembarangan Dilihat, Bisa Berbahaya
Karena berbahaya, pihak penanggung jawab memiliki syarat untuk pengunjung dapat melihat manuskrip ilmuwan ini.
Baca Selengkapnya


Ingat Ilham Bocah Perokok Asal Sukabumi Kini Kakinya di Pasung Selama 3 Tahun, Untung Ada Polisi Baik Akan Dibawa Berobat
Potret terkini Ilham Hadi bocah asal Sukabumi yang pernah viral karena kecanduan rokok di usia 8 tahun.
Baca Selengkapnya


Profil Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Teman Seangkatan Jenderal Sigit Peraih Pin Emas Kapolri
Irjen Achmad Kartiko menggantikan Irjen Pol Ahmad Haydar yang segera memasuki masa pensiun.
Baca Selengkapnya


Dimas Ahmad Unggah Foto Bareng dengan Dania Aulia Wanita yang Viralkan Waktu Jualan Bakso Jadi Sorotan, Netizen 'Cocok'
Dimas Ramadhan atau lebih dikenal dengan nama Dimas Ahmad kembali bertemu dengan Dania Aulia.
Baca Selengkapnya

Viral Foto Ganjar Pranowo Bersihkan WC Umum, Simak Faktanya
Beredar di media sosial foto Ganjar Pranowo sedang menyikat wc umum
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya

Ilmuwan Tercengang, Orang Yunani Kuno Sudah Bikin Jam Alarm dengan Teknologi 2.000 Tahun Lalu
Bangsa Yunani Kuno terkenal karena kemajuan peradabannya dan peninggalannya yang hebat-hebat.
Baca Selengkapnya

Arkeolog Temukan Lembaran Emas Bergambar Unik, Diduga Jadi Tiket Masuk ke Kuil Kuno 1.400 Tahun Lalu
Arkeolog menemukan harta karun berupa lima lembar tipis emas bergambar unik.
Baca Selengkapnya

Aturan Baru: PNS Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Menjabat
Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah.
Baca Selengkapnya

Pejabat Romawi Kuno Ini Dikubur dengan Posisi Tengkorak Menghadap Bawah, Liang Lahatnya Dipenuhi Paku
Sosok pria di dalam makam ini diduga seorang elit militer atau pemerintah.
Baca Selengkapnya

Penampakan Kursi Interogasi 'Tiger Chair' China, Ampuh Bikin Terdakwa Mengakui Kesalahan Usai Duduk Berhari-hari
Bukan kursi biasa, kursi ini dipercaya ampuh membuat terdakwa akui kesalahannya. Berikut penampakannya.
Baca Selengkapnya