Merdeka.com - Persoalan mengenai poligami selalu berhasil menyita perhatian masyarakat luas. Khususnya yang melibatkan golongan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini karena profesi PNS dianggap menjadi contoh bagi masyarakat. Di sisi lain, pemahaman masyarakat terkait poligami juga masih rendah.
Lantas apakah PNS boleh melakukan poligami?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Jumat (3/2), para PNS diperbolehkan untuk melakukan poligami. Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang mesti ditaati para PNS.
Berikut aturan yang dimuat dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Adapun, ketentuan bagi atasan yang berhak menerbitkan izin poligami bagi PNS diatur dalam ayat (2) Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kutip pasal 14.
Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Nikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah. PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, kepada Merdeka.com, Jumat (3/2).
Baca juga:
Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Butuh Kepastian, Ribuan Pekerja Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Ada Usulan Tunjangan PNS Dalam Bentuk Beras Bulog, Bukan Lagi Uang Rupiah
Hati-Hati, PNS Bisa Langsung Dipecat karena Hal Ini
MenPAN-RB: Tak Ada Lagi Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup dan Tidak Bisa Dipecat
Advertisement
13 PTPN akan Digabung Jadi 2 Subholding Sawit dan Perkebunan, Rampung Mei 2023
Sekitar 31 Menit yang laluAturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan, Ada yang Jam 2 Siang Sudah Boleh Pulang
Sekitar 1 Jam yang laluPertemuan Menteri Ekonomi ASEAN di Yogyakarta Hasilkan 6 Kesepakatan, Ini Detailnya
Sekitar 2 Jam yang laluPerbedaan Gaji Polisi di Kanada dengan Burundi, Negara Termiskin di Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluMendag: Boleh Jual Barang Bekas, Asal Tidak Impor
Sekitar 4 Jam yang laluHarga Bitcoin Sentul Level Rp428 Juta, Ini Tips Penting Sebelum Memulai Investasi
Sekitar 5 Jam yang laluViral AC Pesawat Super Air Jet Mati & Penumpang Mandi Keringat, Manajemen Buka Suara
Sekitar 6 Jam yang laluPerppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Ketua Kadin: Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
Sekitar 6 Jam yang laluPerbaiki Jalan Rusak, Ridwan Kamil: Dua Tahun Tertunda karena Anggaran Dialihkan
Sekitar 7 Jam yang lalu6 Negara dengan Gaji Polisi Paling Tinggi di Dunia
Sekitar 7 Jam yang laluTerkoneksi SIPD, BRI Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Sekitar 7 Jam yang laluSubsidi Konversi Kendaraan Listrik Bikin Negara Kehilangan Pemasukan Rp6,25 Triliun
Sekitar 8 Jam yang laluKemenkeu Waspadai Potensi Penurunan PNBP di Pertengahan Tahun 2023, Ada Apa?
Sekitar 8 Jam yang laluIntip Kegiatan Mendag Zulkifli Hasan Sebelum Jamu Menteri Ekonomi ASEAN
Sekitar 8 Jam yang laluKompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara
Sekitar 2 Jam yang laluPerbedaan Gaji Polisi di Kanada dengan Burundi, Negara Termiskin di Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluIPW Dapat Info Jaringan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Sebatas Kompol
Sekitar 6 Jam yang lalu6 Negara dengan Gaji Polisi Paling Tinggi di Dunia
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 2 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 6 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Arema FC Terancam Tanpa Duo Penyerang Penting saat Hadapi Borneo FC
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Tak Ada Laga Tunda dan Momen Awal Ramadan, Skuad PSS Libur Sepekan
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami