PNS Ikut Program Kartu Prakerja Bisa Dipecat dan Dipenjara
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi telah meluncurkan program kartu prakerja sebagai salah satu realisasi dari janji kampanye untuk mengentaskan pengangguran. Namun, pada tahun ini program kartu prakerja diakselerasi sebagai bantuan untuk masyarakat terimbas covid-19.
Tak disangka, program ini mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat. Tercatat, ada lebih dari 42.000 pendaftar kartu prakerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Seiring tingginya animo masyarakat, besar pula potensi kecurangan yang terjadi. Seperti pemalsuan data saat mendaftar. Sebagai catatan, ASN/PNS tidak termasuk sebagai yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono mengatakan, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11).
Dalam konteks formil, pemalsuan data ini sudah masuk kejahatan. Berdasarkan UU ITE, Sunandar mengatakan hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.
"Konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," jelas Sunandar.
Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaHore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya
Jika harus menunggu siklus tahunan, organisasi akan kesulitan menyesuaikan diri dengan tantangan yang sangat dinamis.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaAturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca Selengkapnya