Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKJSN: 4,8 juta PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan

PKJSN: 4,8 juta PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui beleid ini, pemerintah diminta mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) ke BPJS Ketenagakerjaan.

PKJSN menilai, telah terjadi inkonsistensi politik di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS. Tidak konsistennya pemerintah berlanjut karena saat ini tengah digodok Rancangan PP untuk perlindungan JKK dan JKM untuk tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga juga akan diselenggarakan oleh PT Taspen.

"Kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Eksekutif PKJSN, Ridwan Max Sijabat di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut Ridwan, kekeliruan dalam menafsirkan konsep program jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS ini sebenarnya sudah terjadi ketika pemerintah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan kepada perusahaan asuransi swasta bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau PT Taspen sudah diizinkan menjadi BPJS pensiun bagi PNS, maka hampir pasti PT Asabri juga tidak akan diintegrasikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas merusak konsep awal dan political platform tentang BPJS seperti yang diamanatkan dalam UU 24/2011 tentang BPJS," lanjutnya.

Ridwan menambahkan, tidak diintegrasikannya program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan dan PNS ke dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk ego sektoral yang terjadi di dalam pemerintahan.

"Sejatinya pemerintah segera mengarahkan Taspen untuk melaksanakan integrasi ke BPJS Ketenagakerjaan secepatnya, sesuai dengan semangat dan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Ini memastikan seluruh PNS akan mendapat hak perlindungan yang sama dengan pekerja lain di Indonesia, tanpa diskriminasi."

Hal senada juga dikemukakan Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga yang menilai telah terjadi disharmonisasi regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Hotbonar, pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan amanat UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS, karena menerbitkan PP No.70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS. "Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang sekaligus yakni, UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," tegasnya.

Dia menambahkan, selain menabrak tiga undang-undang, keberadaan PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. "Berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2013, Pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI-Polri, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik Polri, harus didaftarkan dalam 4 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan."

Secara khusus Hotbonar merinci, ketentuan dalam pasal 7 PP Nomor 70/2015 tentang JKK dan JKM yang memberikan kewenangan kepada PT TASPEN (Persero) tersebut juga bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Pasal 1 angka 6 UU Nomor 40/2004 tentang SJSN dan pasal 1 angka 1 UU Nomor 24/2011 BPJS, bahwa yang berwenang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, JKK, JHT, JP, dan JKM untuk seluruh penduduk Indonesia termasuk di dalamnya ASN adalah BPJS," jelasnya.

Demikian halnya dalam Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 40/2004 tentang SJSN dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24/2011 tentang BPJS yang menyatakan, bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Selanjutnya, kata Hotbonar, dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24/2011 tentang BPJS sendiri sebenarnya hanya memperkenankan PT Taspen (Persero) untuk menambah peserta baru, bukan program baru.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 7 PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 92 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menegaskan, bahwa perlindungan kepada ASN yang berupa Jaminan Kesehatan JKK dan JKM mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

"Artinya baik program jaminan sosial maupun penyelenggara jaminan sosial dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan sosial nasional yaitu UU SJSN dan UU BPJS," paparnya.

Terakhir, Hotbonar juga mengingatkan kembali tentang adanya Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang menyatakan PT Taspen bukan sebagai BPJS yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.

"Seharusnya tidak ada kepentingan lain selain melaksanakan tuntutan UU SJSN dan BPJS dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan", tandas Hotbonar

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini

Cek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini

PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
TPN Respons Program Makan Siang Gratis Masuk Pembahasan APBN: Aneh, Janji Prabowo yang Bayar Jokowi

TPN Respons Program Makan Siang Gratis Masuk Pembahasan APBN: Aneh, Janji Prabowo yang Bayar Jokowi

Program yang dijanjikan oleh Prabowo-Gibran namun yang membayar janji tersebut adalah pemerintaham era Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya