Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinjam Uang ke Fintech Ilegal Bisa Picu Tindakan Kriminal

Pinjam Uang ke Fintech Ilegal Bisa Picu Tindakan Kriminal Ilustrasi Fintech Lending. ©2020 money.inc

Merdeka.com - Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester membeberkan dampak buruk jika masyarakat melakukan pinjaman online kepada fintech ilegal. Salah satunya yaitu mendorong nasabah melakukan aksi kriminal.

Menurutnya, kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech ilegal membuat masyarakat kian tergiur untuk melakukan pinjaman. Terlebih di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, membuat mereka rentan terjerat fintech ilegal.

"Fintech ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi Covid-19. Di mana masyarakat butuh uang tapi banyak platform-platform yang menyediakan pelayanan pinjaman belum berizin dari OJK (ilegal)," katanya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7).

Silvester mengatakan, modus yang kerap digunakan oleh fintech ilegal adalah mempermudah proses peminjaman. Namun, disertai bunga yang tinggi dan jangka waktu pengembalian yang pendek.

Hal itu membuat nasabah dalam situasi tertekan. Sehingga mendorong melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, seperti tindakan kriminal mencuri dan lainnya.

"Sumber masalah dari bunga yang tinggi, apabila masyarakat tidak bisa bayar akan diteror setiap hari. Maka, dari situ muncul situasi masyarakat yang merasa khawatir," jelasnya.

Terliit Utang

Silvester menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan banyak nasabah fintech ilegal yang terlilit utang berlimpah. Sebab mereka harus aktif mencari pinjaman untuk melunasi utang beserta bunga yang berlipat.

Untuk itu, pihaknya aktif mengimbau masyarakat untuk menghindari peminjaman dana lewat fintech ilegal. Hal ini demi mengantisipasi berbagai dampak buruk yang harus ditanggung masyarakat.

Bareskrim juga terus meningkatkan aksi penindakan terhadap fintech ilegal. Serta menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran.

"Masyarakat harusnya melakukan pinjaman uang lagi di tempat lain. Jika tidak ingin terlibat berbagai tindak pidana," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya