Pinjam Uang ke Fintech Ilegal Bisa Picu Tindakan Kriminal
Merdeka.com - Direktur Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Silvester membeberkan dampak buruk jika masyarakat melakukan pinjaman online kepada fintech ilegal. Salah satunya yaitu mendorong nasabah melakukan aksi kriminal.
Menurutnya, kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech ilegal membuat masyarakat kian tergiur untuk melakukan pinjaman. Terlebih di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, membuat mereka rentan terjerat fintech ilegal.
"Fintech ilegal sangat marak, termasuk dalam kondisi Covid-19. Di mana masyarakat butuh uang tapi banyak platform-platform yang menyediakan pelayanan pinjaman belum berizin dari OJK (ilegal)," katanya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7).
Silvester mengatakan, modus yang kerap digunakan oleh fintech ilegal adalah mempermudah proses peminjaman. Namun, disertai bunga yang tinggi dan jangka waktu pengembalian yang pendek.
Hal itu membuat nasabah dalam situasi tertekan. Sehingga mendorong melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, seperti tindakan kriminal mencuri dan lainnya.
"Sumber masalah dari bunga yang tinggi, apabila masyarakat tidak bisa bayar akan diteror setiap hari. Maka, dari situ muncul situasi masyarakat yang merasa khawatir," jelasnya.
Terliit Utang
Silvester menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan banyak nasabah fintech ilegal yang terlilit utang berlimpah. Sebab mereka harus aktif mencari pinjaman untuk melunasi utang beserta bunga yang berlipat.
Untuk itu, pihaknya aktif mengimbau masyarakat untuk menghindari peminjaman dana lewat fintech ilegal. Hal ini demi mengantisipasi berbagai dampak buruk yang harus ditanggung masyarakat.
Bareskrim juga terus meningkatkan aksi penindakan terhadap fintech ilegal. Serta menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran.
"Masyarakat harusnya melakukan pinjaman uang lagi di tempat lain. Jika tidak ingin terlibat berbagai tindak pidana," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca Selengkapnya