PHK karyawan, perusahaan diminta konsultasi dengan serikat pekerja
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri meminta kepada perusahaan untuk melakukan dialog dengan serikat pekerja saat mereka hendak ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dia pun berharap tidak ada PHK besar-besaran di sektor industri.
"Nah yang kedua sikap kami adalah kalau karena satu dan lain hal harus ada yang PHK, maka kita minta didialogkan dengan Biparti dengan serikat kerja setempat, nah kalau sudah ada kesepakatan dengan Serikat Pekerjanya maka, kemudian PHK boleh dilakukan," ujar hanif di Jakarta. Selasa (9/2).
Selain itu, kata Hanif, perusahaan yang melakukan pemecatan maka hak pekerjanya harus dipenuhi sesuai dengan aturan dan kesepakatan dengan serikat pekerjanya. Dia juga meminta karyawan yang diPHK agar tidak khawatir, sebab pihaknya telah menyiapkan program untuk membimbing mereka ke perusahaan baru.
"Bagi pekerja yang kena PHK, maka pemerintah menyiapkan program-program bampernya. misalkan diberikan pelatihan supaya bisa masuk ke perusahaan lain. kemudian menyiapkan skema kewirausahaan dan lainnya," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca Selengkapnya45 Kata-Kata Ucapan Terima Kasih untuk Rekan Kerja, Penuh Doa dan Harapan Baik
Ucapan terima kasih kepada rekan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnya