PHK 1.300 karyawan, 7-Eleven pastikan seluruh pesangon terpenuhi
Merdeka.com - PT Modern Sevel Indonesia melakukan penghentian operasional gerai 7-Eleven secara serentak per 30 Juni 2017. Penutupan gerai berdampak pada penghentian 1.300 karyawan diseluruh wilayah operasional.
"Perihal Jumlah total karyawan yang terdampak keputusan ini, di toko maupun di pusat ada sekitar 1200 sampai 1300 karyawan. Karena sebelumnya kita sudah menutup gerai," ujar Direktur Komersial PT Modern Sevel Indonesia Ivan Budiman di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/7).
Ivan mengatakan, perusahaan telah mendata seluruh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan juga akan berusaha menyelesaikan kewajiban yang ada sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada.
"Total karyawannya kita selesaikan sesuai dengan perUUan tenaga kerja. Itu berdasarkan masa kerja disesuaikan dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Selain menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan, perusahaan juga akan menyelesaikan kewajiban terhadap pemerintah, kreditur dan para pemasok. Kedepannya apabila seluruh kewajiban telah diselesaikan, manajemen akan memikirkan kembali potensi-potensi bisnis lain yang dapat dilakukan oleh perseroan.
Sebelumnya, PT Modern International Tbk menutup seluruh gerai convenience store 7-Eleven di Indonesia. Penutupan gerai ini akan dilakukan pada 30 Juni 2017. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/6), penutupan gerai yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia ini disebabkan batalnya kesepakatan penjualan franchise kepada PT Charoen Phokphand Restu Indonesia.
"Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven setelah rencana transaksi material atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store oleh Charoen Phokphand Restu Indonesia mengalami pembatalan," tulis manajemen Modern Internarional dalam suratnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaAksi Pegawai Minimarket Beri Tulisan di Setiap Barang Belanjaan, Alasannya Menohok
Para pegawai nampak memberikan tulisan bersifat peringatan untuk para pembeli di setiap barang belanjaan. Ternyata ada alasan menohok di balik aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaJadi Penyemangat Kerja, Aksi Pegawai Minimarket Selawati Mobil dan Motor Pelanggan Ini Jadi Sorotan
Tak ada mimpi yang terlalu tinggi untuk diusahakan.
Baca SelengkapnyaGoogle Berencana PHK Karyawan Lagi
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca Selengkapnya