Merdeka.com - Petani diminta teliti dalam mencari pupuk subsidi dan non subsidi untuk tanamannya. Lantaran jangan sampai pupuk yang dibeli ilegal dan tidak jelas kegunaannya yang akibatnya kegagalan dalam proses pemupukannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam menghadapi pupuk palsu, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama penegak hukum akan proaktif memberantas pupuk palsu yang beredar.
"Kemudian Kementan sebagai penanggung jawab urusan pertanian juga harus terus sosialisasi dan edukasi bagi petani," ujar Mentan SYL, Selasa (16/3).
Dia menyarankan petani melakukan konsultasi kepada penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk palsu. Konsultasi dimaksudkan agar petani tidak mengalami kerugian dan terhindar dari pupuk palsu.
"Dan sebagai ujung tombak pembangunan pertanian. Penyuluh juga harus selalu berperan mendampingi petani dalam beredarnya pupuk palsu. Petani harus waspada dan hati-hati dalam membeli pupuk. Petani jangan tergiur dengan harga yang murah. Perhatikan kemasan produk serta masa berlaku izin," kata Mentan SYL.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar komponen ditetapkan Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman.
Sarwo Edhy mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa jenis modus pelanggaran, seperti pupuk yang beredar tidak sesuai dengan izin, mutu dan efektivitas tidak teruji. Selain itu, pupuk palsu juga bisa dilihat dari kemasannya. Ada juga pupuk yang izin edarnya sudah habis, tapi tetap dijual.
"Ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merek produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan," tuturnya.
Upaya untuk menghindari beredarnya pupuk palsu, Ditjen PSP telah mewajibkan produsen melakukan monitoring terhadap kios/binaan distributor masing-masing.
"Selain dari pemerintah, penegak hukum dan penyuluh, petani juga harus mampu menjaga diri sendiri. Mulai lah dari teliti dalam membeli pupuk. Perhatikan betul label yang ada, lihat kandungan dan izin edar. Jika tidak jelas jangan pernah beli. Belilah pupuk di distributor resmi dan jangan tergoda dengan harga yang lebih murah," terangnya.
Kepala Dinas Pertanian Lahat, Otong Hariadi melalui Kabid PSP Herman Suyanto didampingi Kasi Pupuk Kasi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Surya Agustina SP MM mengatakan. Bahwa pupuk yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi.
"Selain itu harus ada logo SNI, Kementerian Pertanian dan izin perdagangan. Kalau tidak ada itu (izin) maka ilegal. Karena pupuk yang dijual harus jelas izinnya," ungkap Surya Agustina.
Di Kabupaten Lahat sendiri ada empat distributor resmi. Lalu untuk perusahaan yang memproduksi juga jelas. Seperti untuk pupuk yang beredar di Kabupaten Lahat.
Jenis pupuk urea dari Pusri, lalu NPK dari Petrokimia Gersik dan Pusri. Kemudian SP36 dari Petrokimia Gersik, pupuk ZA dari Petrokimia Gersik. "Harga pupuk non subsidi biasanya juga sudah jelas," ungkapnya.
Sambungnya, petani juga disarankan untuk menggunakan pupuk subsidi atau sistem pertanian organik. Lantaran untuk harga pupuk subsidi selisihnya mencapai 70 persen.
Biasanya warga yang membeli pupuk non subsidi ialah petani yang belum masuk dalam kelompok tani atau sudah memiliki kelompok tani namun belum terdaftar di simluhtan, sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar membuat kelompok tani dan mendaftarkannya melalui sistem online Simluhtan.
Lalu menghindari kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Saat ini menebus pupuk bersubsidi harus sesuai dengan total elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan, petani tidak bisa terdaftar di dua kelompok yang berbeda. Selain itu juga ditebus melalui kartu tani agar penggunaannya jelas.
Dijelaskan Surya Agustina, pembagian kuota pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan dari kelompok tani setahun sebelumnya.
"Pembagian sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh kelompok tani, sekarang lebih tertib, untuk menghindari kecurangan, kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan total elektronik RDKK yang diajukan sebelumnya," ujarnya.
Penebusan pupuk juga harus diketahui instansi yang membidangi pupuk bersubsidi, karena harus dilegalisir. Mengenai stok pupuk, lanjut Surya, ditahun 2021 Kabupaten Lahat mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea 5.570 ton, SP 35 1.536 ton, ZA 1.005 ton, NPK 3.399 ton, organik granul 1.060 ton dan organik cair 2.650 ton.
"Menghindari penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi ditingkat petani, kita melakukan pengawasan terhadap pengecer bersama tim lapangan dan penyuluh, disamping itu pihak kepolisian juga melakukan pengawasan," tukasnya.
[hrs]3 Tips Antisipasi Penipuan Berkedok Struk ATM Palsu
Sekitar 27 Menit yang laluPindad Kerja Sama Kembangkan Kendaraan Tempur dengan Uni Emirat Arab
Sekitar 2 Jam yang laluJelang Idul Adha, Minyak Goreng Curah Murah Masih Sulit Ditemui
Sekitar 4 Jam yang laluJelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Berangsur Turun
Sekitar 4 Jam yang laluHarga Daging Sapi Tembus Rp160.000 per Kg, Penjualan Anjlok Hingga 50 Persen
Sekitar 6 Jam yang laluHarga Cabai Masih Mahal, Konsumen Pilih Kurangi Pembelian
Sekitar 6 Jam yang laluKisah Orang Terkaya Asia Bangun Kilang Tembaga Terbesar di India
Sekitar 8 Jam yang laluKementan Sarankan Petani Bengkulu Ikut Program AUTP Antisipasi Gagal Panen
Sekitar 19 Jam yang laluIni Detail Besaran Gaji ke-13 Diterima Jokowi dan Maruf Amin
Sekitar 21 Jam yang laluEkspansi Hingga Dubai, BSI Raih Progressive International Market Expansion
Sekitar 21 Jam yang laluSelama 6 Bulan, PPS Diikuti 247.000 WP dan Ungkap Harta Sebanyak Rp594,82 Triliun
Sekitar 22 Jam yang laluDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina dan Shell per Juli 2022
Sekitar 23 Jam yang laluMembongkar Strategi BUMN Capai Swasembada Gula Konsumsi di 2025
Sekitar 1 Hari yang laluPenyerapan Anggaran Perlindungan Sosial Rp188 Triliun di Semester I-2022
Sekitar 1 Hari yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 2 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluBeda Gaya Jokowi Bertemu Dua Seteru, Putin dan Zelenskyy
Sekitar 8 Jam yang laluIndonesia dan UAE Sepakati IUAE-CEPA, Ini Isinya
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie
Sekitar 1 Hari yang laluAlasan Jokowi Tak Pernah Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Negara Perang
Sekitar 2 Hari yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini per 2 Juli 2022
Sekitar 21 Jam yang laluPeneliti Jurnal Lancet: Covid-19 Kemungkinan Berasal dari Laboratorium AS
Sekitar 1 Hari yang laluWNA Jadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Bali
Sekitar 1 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 3 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 4 Minggu yang laluUkraina Bombardir Kota di Rusia, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Rumah, Gedung Rusak
Sekitar 5 Menit yang laluBeda Gaya Jokowi Bertemu Dua Seteru, Putin dan Zelenskyy
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami