Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan Muliaman kepada Dewan Komisioner OJK 2017-2022 baru dilantik

Pesan Muliaman kepada Dewan Komisioner OJK 2017-2022 baru dilantik Pelantikan DK OJK 2017-2022. Anggun P Situmorang ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK baru (2017-2022) yang telah dilantik hari ini. Muliaman yakin kepemimpinan OJK yang baru mampu membawa OJK menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.

"Selamat bertugas bagi kawan-kawan. Saya yakin di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru ini OJK semakin bisa maju tumbuh dan berkembang mengingat tantangan OJK ke depan akan banyak sekali terutama di tengah situasi ekonomi global dan tantangan ekonomi domestik. Yang saya kira menjadi perhatian kita," ujar Muliaman di Gedung MA, Jakarta, Kamis (20/7).

Muliaman berharap, kepemimpinan OJK yang baru mampu membuka akses keuangan terhadap jasa keuangan. Hal ini perlu didorong dengan mengedepankan prinsip-prinsip governance yang sehat, membangun profesionalisme dan integritas yang baik.

"Saya yakin akan mampu mendorong industri keuangan dengan prinsip prinsip governance yang sehat membangun profesionalisme dan integritas yang baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memimpin pengambilan sumpah jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh tujuh DK OJK dan dua orang dewan komisioner OJK ex-officio.

Sesuai Surat Keputusan Presiden nomor 87/P Tahun 2017, sembilan orang tersebut resmi dikukuhkan menjadi dewan komisioner OJK oleh Ketua MA Hatta Ali. Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dengan pelantikan ini maka tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No.21/2011 tentang OJK bersama dengan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank lndonesia, Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan, Mardiasmo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya