Perusahaan yang Memiliki Serikat Harus Buat PKB
Merdeka.com - Pemerintah mengimbau perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB berperan penting sebagai instrumen pengaturan hubungan industrial di tempat kerja manakala terjadi perselisihan.
"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti usai membuka Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Yang Berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2).
Menurut Wiwik, dalam hubungan kerja sangat memungkinkan terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan SP/SB. Untuk itu, PKB memiliki peranan penting sebagai instrumen dalam menyelesaikan perselisihan. Karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.
"PKB ini adalah suatu mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini perwakilan dari pengusaha atau manajemennya dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan," jelas Wiwik.
Wiwik menjelaskan, PKB wajib dibuat manakala perusahaan sudah memiliki SP/SB. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan yang belum memiliki SP/SB untuk membuat SP/SB. Sedangkan perusahaan yang sudah memiliki SP/SB tetapi belum memiliki PKB untuk segera membuat PKB.
Ia menambahkan, perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik. Termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial.
Namun begitu, perusahaan yang memiliki SP/SB tetaplah harus membuat PKB. Meskipun secara konten, PP yang berlaku sudah baik dan komprehensif.
"Maka kita dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB," ujarnya.
Pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Renstra Kemnaker Tahun 2015-2019. Jumlah perusahaan yang telah membuat PKB pun terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan. Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan.
Sedangkan tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan. Ia pun berharap realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target.
"Tentu ini adalah tantangan bagi kita semua untuk berkomitmen membuat tata syarat kerja yang baik melalui PKB," paparnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya