Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada seluruh pekerjanya. Baik itu yang bersifat karyawan tetap, maupun kontrak.
Ida menyatakan, pemberian THR diwujudkan untuk bantu menopang ekonomi pekerja yang bakal banyak pengeluaran saat Lebaran nanti. Dia menilai, hari raya kerap dijadikan momentum oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga besar.
"Dalam sambut itu tentu akan ada lebih banyak kebutuhan dari hari-hari biasa. Belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. Oleh karena itu, kita keluarkan THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan," kata Menaker Ida, Selasa (28/3).
Menaker melanjutkan, THR keagamaan ini juga wajib diberikan pada pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang punya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Menaker.
Besaran THR
Adapun besaran pembagian THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp2 juta," terang Menaker.
Advertisement
Aturan Pencairan THR
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama pemberian THR. Sesuai Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ida kembali menegaskan, pemberian THR keagamaan jadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kewajiban itu juga sudah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik baiknya," tegas dia.
Dia pun memberi tenggat waktu kepada seluruh pengusaha atau perusahaan, agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," pungkas Menaker Ida.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
[idr]Bertemu Mendag Jepang, Mendag Zulkifli Hasan: Perdagangan Dapat Terus Ditingkatkan
Sekitar 32 Menit yang laluBertemu Menteri Perdagangan Australia, Mendag Zulkifli Bahas Peningkatan Perdagangan
Sekitar 44 Menit yang laluKondisi Miris di Bali, Turis Asing Ambil Alih Pekerjaan Warga Lokal
Sekitar 50 Menit yang laluBertemu Wamendag Chile, Mendag Zulkifli Hasan Apresiasi Implementasi IC–CEPA
Sekitar 53 Menit yang laluBenarkah Harga Rokok Makin Mahal Jelang Pemilu 2024? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Sekitar 1 Jam yang laluBakal Perkuat Argentina Lawan Indonesia, Berapa Kekayaan Lionel Messi?
Sekitar 1 Jam yang laluAda Usulan Bus TransJakarta Layani Rute ke Bandara Soekarno-Hatta
Sekitar 1 Jam yang laluAsal-Usul Gaji ke-13 PNS Sudah Ada Sejak 1969
Sekitar 1 Jam yang laluPerhatikan, 4 Cara Ini Wajib Diterapkan agar Tidak Boros saat Belanja
Sekitar 3 Jam yang lalu5 Rahasia Atur Keuangan dan Pesangon Usai Kena PHK
Sekitar 4 Jam yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 14 Jam yang laluPemerintah RI Bantu Negara Miskin Rp8 Triliun, Afganistan dan Zimbabwe Bakal Kebagian
Sekitar 14 Jam yang laluKantor Bea Cukai Digeledah Kejaksaan Agung, Dirjen Askolani Angkat Suara
Sekitar 15 Jam yang laluGaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Tukang Jahit sampai UMKM Bakal Rasakan Dampaknya
Sekitar 16 Jam yang laluJenderal Bintang 1 & 2 Polri Makan Lesehan Bareng Siswa SPN, Menunya Bikin Nagih
Sekitar 28 Menit yang laluPerwira Polwan Sidak Anggota, Ada Polisi Kumisan & Jenggotan Langsung Dikorek Api
Sekitar 47 Menit yang laluPotret Jenderal Lulusan Terbaik Nostalgia Bareng Teman Lama, Kumpulnya di Saung 91
Sekitar 1 Jam yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 6 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 15 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami