Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023

Perusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023 Menhub Budi. istimewa ©2021

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 19 April 2023. Tujuannya, agar para pekerja bisa mudik lebih awal, sehingga kemacetan bisa terurai.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan 18 malam," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Budi menjelaskan, bahwa dirinya dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar cuti bersama dimajukan dua hari dari tanggal 19 April 2023.

Saat ini, kata dia, aturan cuti masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni pada 21-26 April 2023 sesuai SKB 3 menteri.

"Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya (tanggal) 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," papar Budi Karya.

"Ini alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak. Dan kalau dilihat itu (arus mudik) tertuju hanya tanggal," katanya.

Budi mengatakan, pihaknya memperkirakan terjadi penumpukan kendaraan luar biasa pada 21 April. Sehingga, bila libur dimajukan, pemudik bisa berangkat-pulang ke kampung halaman dari 18 sampai 21 April.

"Jadi ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
60 Ucapan Idul Fitri Perusahaan, Formal dan Tetap Penuh Makna

60 Ucapan Idul Fitri Perusahaan, Formal dan Tetap Penuh Makna

Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya