Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Sektor Jasa Keuangan Nonbank Diwajibkan Punya Pusat Data di RI

Perusahaan Sektor Jasa Keuangan Nonbank Diwajibkan Punya Pusat Data di RI Teknologi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan di sektor keuangan non bank untuk memiliki data center dan data recovery center di Indonesia. Penyelenggaraan data center tersebut bisa dilakukan perusahaan pengguna teknologi informasi atau dibuat oleh pihak penyelenggara jasa teknologi informasi.

Aturan tersebut termaktub dalam POJK No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Namun kepemilikan data center dan rekam cadangan (back up) tersebut memiliki standar berbeda yang disesuaikan dengan jumlah aset perusahaan.

"Pelaku usaha ini kan bervariasi, dan total asetnya berbeda. Sehingga keunikan POJK ini mencoba mengakomodasi aturan ini agar tetap dipergunakannya," kata Kepala Departemen IKNB 1A, OJK, Dewi Astuti dalam Media Briefing, Jakarta, Rabu (7/4).

Dewi menjelaskan bagi perusahaan dengan total aset sampai dengan Rp 500 miliar, maka OJK hanya mewajibkan melakukan rekam cadang (back up) data aktivitas yang diproses menggunakan teknologi informasi. Proses ini harus dilakukan secara berkala. Meski begitu, OJK tetap memiliki kewenangan untuk memerintah pelaku usaha untuk memiliki pusat data dan pusat pemulihan data center.

Bagi perusahaan dengan total aset Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, OJK mewajibkan perusahaan tersebut memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang (back up) data secara berkala. "Perusahaan dengan aset Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun harus punya pusat data. Tetapi tidak memiliki kewajiban memiliki pusat data recovery," kata dia.

Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun, maka perusahaan wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan data. Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan non bank yang mayoritas menjalankan operasionalnya menggunakan teknologi informasi.

Terkait penempatan pusat data dan pusat pemulihan data, OJK meminta lokasi tetap berada di Indonesia. Hanya saja pusat data dan pusat pemulihan data harus berada di dua lokasi yang mendapat sumber listrik dari gardu yang berbeda.

"Wajib menerapkan sistem elektroniknya di Indonesia. Sistem elektronik data center juga harus berbeda dengan data recovery center. Kalau ada di satu tempat ini nanti bisa terdampak juga kalau ada hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Kepemilikan pusat data ini boleh ditempatkan di luar negeri, namun harus mengantongi izin dari OJK. Regulator pun memiliki sejumlah persyaratan bila pusat data dan pusat pemulihan data ditempatkan di luar Indonesia.

Setidaknya ada 6 kriteria perusahaan yang diperbolehkan memiliki data center di luar Indonesia. Antara lain, pertama untuk mendukung analisis terintegrasi dalam rangka memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal LJKNB yang bersifat global, termasuk lintas negara.

Kedua untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah Indonesia. Ketiga, untuk manajemen internal.

Keempat, dalam rangka penerapan APU PPT secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah Indonesia. Kelima, dalam rangka pelayanan kepada konsumen secara global, yang membutuhkan integrasi dengan sistem elektronik milik grup LJKNB di luar wilayah Indonesia.

Terakhir, untuk manajemen komunikasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!

Kolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!

Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya