Perusahaan Diajak Tak Turuti Revisi UMP DKI Jakarta Hingga Putusan PTUN Keluar
Merdeka.com - Kelompok asosiasi pengusaha menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, pihaknya akan menggugat kenaikan UMP DKI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sembari menunggu hasil gugatan tersebut, dia meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar tidak mematuhi ketetapan itu, dengan membayar gaji pekerja sesuai besaran minimal upah Jakarta.
"Kami meminta perusahaan tidak melaksanakan aturan ini, sambil menunggu aturan keputusan tetap PTUN. Kami mengimbau untuk tidak menerapkan revisi itu, karena melanggar PP Nomor 36/2021," seru Hariyadi dalam sesi teleconference, Senin (20/12).
Tak hanya Apindo, ia melanjutkan, kelompok pengusaha yang terkumpul dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) juga sepakat menentang aturan UMP DKI Jakarta.
"Untuk itu, maka Apindo bersama Kadin Indonesia punya sikap yang sama terhadap kondisi ini. Pertama, kita minta Kemenaker berikan sanksi pada kepala daerah yang melanggar aturan pengupahan, karena ciptakan iklim tidak kondusif pada ekonomi nasional," tegasnya.
"Kedua, berikan sanksi pada kepala daerah yang melanggar aturan pengupahan. Intinya, pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah," ujar Hariyadi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya