Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertama kali sejak 66 tahun, pemerintah beri izin konsesi ke swasta

Pertama kali sejak 66 tahun, pemerintah beri izin konsesi ke swasta peti kemas. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan izin konsesi kepada PT Wahyu Samudera Indah, untuk pengusahaan jasa kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku. Ini merupakan yang pertama kalinya sejak 66 tahun, pemerintah memberikan izin konsesi kepada pihak swasta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, kegiatan jasa kepelabuhanan sudah saatnya tidak dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli, namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasiannya.

"Perjanjian konsesi ini sangat penting karena mengisi ruang-ruang kosong pemerintah untuk dioptimalkan baik oleh Pelindo maupun swasta," kata Budi seperti ditulis Antara, Kamis (27/10).

Meski begitu, sebanyak 22 pelabuhan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah sebagai Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), akan dikelola oleh PT Pelindo I, II, III, dan IV. Budi menjelaskan pihaknya sudah membuat klaster-klaster untuk swasta yang memiliki kapasitas, baik finansial maupun ekonomi, yang sudah terukur.

"Usaha ini tidak mudah karena padat modal dan jangka panjang, karena itu kita harus terbuka kepada swasta, ini bukan berarti pengerdilan Kemenhub, tetapi peningkatan fungsi kita," imbuhnya.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemenhub Maurtiz H.M. Sibarani mengatakan setelah proses pengajuan selama 3,5 tahun, ada perubahan peraturan perundang-undangan pada 2015. Di mana pengoperasian pelabuhan bisa melalui penunjukan langsung dan PT WSI telah memiliki lahan maka izin konsesi itu diberikan.

WSI akan membiayai 100 persen kegiatan kepelabuhanan, baik pengadaan lahan, dokumen perencanaan, pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Sehingga, konsep kerja sama yang dimaksud tidak memerlukan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.

"PT WSI telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 hektare dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan, pengembangan, dan operasional proyek selama konsesi," jelas Maurtiz.

Selain itu, PT WSI juga berkewajiban membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen dari pendapatan kotor selama masa konsesi berlaku, yaitu 66 tahun setelah beroperasi.

"Setelah berakhirnya masa waktu konsesi seluruh aset menjadi obyek konsesi akan diserahkan kepada pemerintah," katanya.

Direktur Utama WSI Daniel Wiharjo mengatakan total investasi mencapai Rp1,2 triliun. Di mana tahap pertama pihaknya akan menginvestasikan sebesar Rp 702,2 miliar untuk membangun dermaga dan fasilitas penunjang serta pengadaan peralatan untuk menunjang kinerja pelabuhan, dan dilanjutkan dengan pembangunan terminal kontainer seluas 10 hektare, serta pembangunan terminal untuk kelapa sawit dan batubara.

"Selain dari modal perusahaan sebesar Rp 500 miliar, kami juga mengupayakan pembiayaan dari pinjaman Islamic Developement Bank," imbuhnya.

Dia menargetkan kapasitas Terminal Peti Kemas Muaro Jambi akan bisa menampung kontainer sebanyak 350.000 Teus dari semula 150.000 Teus, dengan potensi pendapatan bisa mencapai Rp 200 miliar per tahun. Fasilitas utama Pelabuhan Muaro Jambi, di antaranya dermaga kapal RoRo, kontainer, dan yacht.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya